Minggu, 10 Mei 2009

GLAUKOMA

Glaukoma merupakan kelainan mata yang dicirikan dengan rusaknya saraf optikyang berfungsi untuk membawa pesan-pesan cahaya dari mata ke otak. Kerusakan saraf optik ini disebabkan oleh kelebihan cairan humor yang mengisi bagian dalam bola mata. Cairan mata yang diproduksi oleh jaringan-jaringan di depan bola mata ini sebenarnya berfungsi untuk membawa makanan untuk kornea dan lensa mata. Cairan mata juga akan mempertahankan tekanan di dalam bola mata agar bentuknya tetap terjaga dengan baik. Tekanan yang dihasilkan oleh cairan mata disebut tekanan intraokuler.

Kelebihan cairan pada bola mata bisa terjadi karena produksinyayangterlalu banyakatau laju pengeluarannya ke dalam aliran darah yang terlalu sedikit. Ketika mulai terakumulasi dalam jumlah banyak, cairan mata menyebabkan tekanan yang semakin besar pada semua bagian mata termasuk saraf optiknya. Tekanan tersebut akhirnya akan menekan sel-sel dalam retina dan menghancurkan saraf mata. Akibatnya, saraf optik tidak mampu lagi membawa pesan-pesannya ke otak yang berakibat penglihatan seseorang menjadi berkurang. Bila tidak segera diobati, orang tersebut dapat mengalami kebutaan total.

Terdapat lebih dari 20 macam bentuk glaukoma yang memiliki perkembangan serupa. Bentuk-bentuk glaukoma tersebut dapat dikelompokkan menjadi 2 kelompok besar sebagai berikut.

1. Glaukoma Sudut Terbuka

Glaukoma sudutterbuka merupakan penyakityang bersifat progresif, artinya akan semakin memburuk bila tidak diobati. Awalnya hanya ada beberapa sel saraf yang rusak. Titik-titik kebutaan akan berkembang di daerah sel-sel saraf tersebut berada. Semakin lama, semakin banyak sel-sel saraf yang akan rusak dan semakin besar daerah penglihatan yang hilang. Akhirnya, seseorang dapat mengalami kebutaan total.

Umumnya tidak ada gejala-gejala awal yang berarti pada glaukoma sudut terbuka. Kehilangan penglihatan terjadi dengan sangat lambat, seringkali berlangsung beberapa tahun. Bila hanya satu mata yang terkena, mata sebelahnya akan mengambil alih fungsi penglihatan. Karena itu, kebanyakan penderita glaukoma tidak menyadari bahwa penglihatannya telah menurun. Seseorang baru akan menyadari adanya gloukoma setelah penglihatannya berkurang parah dan akan lebih sulit diatasi.

2. Glaukoma Sudut Tertutup

Glaukoma sudut tertutup terjadi dengan sangat cepat. Beberapa jenis kecelakaan atau perubahan pada mata dapat menyebabkan cairan mata berkembang secaratiba-tiba. Efek dari glaukoma jenis ini akan muncul dalam waktu sangat singkat.

Pengobatan Secara Medis

Secara medis, gloukoma dapat diatasi, baik dengan obat maupun operasi. Umumnya sebelum dilakukan operasi, akan dicoba penggunaan obat terlebih dahulu. Obat-obat yang digunakan untuk mengatasi glaukoma adalah obat yang dapat mengurangi tekanan intraokuler. Secara umum, obat tersebut bekerja untuk menurunkan laju produksi cairan mata atau meningkatkan laju pengeluarannya. Namun, semua obat konvensional tersebut memiliki efek samping yang cukup berbahaya seperti reaksi alergi, pandangan kabur, sakit kepala, radang mata, penurunan tekanan darah, penurunan detak jantung, dan timbulnya batu ginjal. Sebagai alternatif, glaukoma dapat diobati dengan pemberian vitamin dan mineral yang dapat menurunkan tekanan intraokuler, seperti vitamin C, B1 (thiamin), kromium, dan seng.



_________________________________________________________________



Protap Penanggulangan Flu Baru H1N1PrintE-mail
07 May 2009
Bulan Mei ini Indonesia menjadi tuan rumah dua pertemuan internasional yaitu ADB Meeting di Bali tanggal 2-5 Mei 2009 dan World Ocean Conference (WOC) di Manado tanggal 11-15 Mei 2009. Dua event tersebut akan dihadiri ribuan peserta yang datang dari berbagai Negara, termasuk Negara yang saat ini terserang wabah Flu Baru H1N1 yang lebih popular disebut flu babi. Untuk mengamankan kedua event tersebut dan mengantisipasi agar flu baru H1N1 tidak menular ke Indonesia, Departemen Kesehatan telah bertindak cepat dan tepat dengan menetapkan langkah-langkah antisipasi dan prosedur tetap (Protap) pengendalian flu baru H1N1.

Demikian penjelasan Menkes Dr. dr. Siti Fadilah Supari, Sp.JP(K) kepada para wartawan saat jumpa pers di kantor Departemen Kesehatan, Jakarta, 4 Mei 2009.

“Langkah-langkah antisipasi sudah diumumkan pada Jumpa Pers 28 April lalu, yang akan disampaikan sekarang adalah langkah-langkah yang sudah dilakukan Depkes dalam ADB Meeting dan WOC di Manado nanti “, ujar Dr. Siti Fadilah Supari.

Menurut Menkes, Depkes telah menetapkan prosedur tetap yang meliputi proses screening/penjaringan dan tata laksana di airport kedatangan serta penerimaan pasien di klinik maupun di rumah sakit.

Di airport kedatangan, penumpang yang dicurigai menderita Flu Baru H1N1 yang tertangkap oleh thermal scanner, akan diperiksa di tempat yang sudah disediakan yaitu di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Apabila memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, dapat dirujuk ke rumah sakit terdekat. Setiap pasien yang dicurigai (suspek) wajib mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia secara ketat, agar jangan sampai virus berbahaya itu yang sampai saat ini dan mudah-mudahan seterusnya tidak ditemukan di Indonesia, kata Menkes.

Sedangkan proses penerimaan di klinik, pasien akan ditangani dokter dan tenaga kesehatan poliklinik yang sudah mendapat wawasan tentang Emerging Infectious Disease (EID) khususnya Flu Baru H1N1. Poliklinik dibawah kendali rumah sakit rujukan flu burung yaitu RS Sanglah di Bali dan RS Kandouw di Manado. Di ruang sidang juga disiapkan ruang isolasi khusus untuk proses screening dan untuk pemeriksaan lanjutan dirujuk ke RS Sanglah dan RS Kandouw.

Spesimen pasien yang dicurigai, diambil oleh RS Sanglah/ lab Biomolekuler FK Universitas Udayana dan RS Kandouw untuk dikonfirmasikan ke Litbangkes Depkes RI. Sambil menunggu ketentuan WHO untuk penanggulangan kasus Flu Baru H1N1, penderita dirawat sesuai prosedur yang berlaku. Penderita asing berhak mendapat second opinion dari negaranya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia, ujar Dr. Siti Fadilah.

Menkes menambahkan, semua petugas yang kontak dengan orang yang dicurigai terpapar Flu Baru H1N1 wajib menggunakan APD/ Alat Pelindung Diri. Pasien warga Negara asing yang dicurigai menderita Flu Baru H1N1 wajib melengkapi diri dengan foto copy paspor dan visa. Apabila perlu memberi pernyataan tertulis tentang riwayat kontak untuk dibuatkan form khusus dan wajib mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Bila diperlukan, dokter di kedua RS tersebut dapat mengeluarkan surat keterangan medik terhadap proses penatalaksanaan penderita. Tim Dinas Kesehatan Bali dan Dinas Kesehatan Sulawesi Utara akan menilai seluruh proses setiap saat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tim Dinas Kesehatan berhak melakukan penyelidikan epidemiologi terhadap setiap peserta dan setiap orang lainnya yang terlibat dalam kegiatan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Pembiayaan yang timbul akibat ketentuan-ketentuan ini menjadi tanggungan pemerintah, jelas Menkes.

Menjawab pertanyaan wartawan tentang adanya pinjaman luar negeri untuk mengantisipasi Flu Baru H1N1, Menkes menegaskan, sampai saat ini Departemen Kesehatan tidak mengajukan anggaran untuk hutang. Anggaran untuk Flu Burung untuk tahun ini masih dapat digunakan untuk Flu Baru H1N1.

”Jadi untuk H1N1 yang manifestasinya lebih ringan menurut saya kita maksimalkan saja apa yang sudah kita punyai H5N1”, tegas Menkes.

Menkes meminta masyarakat tetap tenang dalam menyikapi berita mengenai Flu Baru H1N1. Menjawab pertanyaan wartawan apakah sudah ditemukan kasus diantara peserta dan undangan yang akan menghadiri ADB Meeting, Menkes menyatakan bahwa ditemukan seorang jurnalis asal China yang akan meliput acara tersebut. Jurnalis itu terdeteksi lewat thermal scanner di Bandara Ngurah Rai, karena menderita panas, sakit tenggorokan, batuk dan pilek. Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan spesimennya negatif dan sekarang sudah sehat kembali.

Menkes menambahkan, hingga saat ini, WHO tidak pernah mengumumkan berapa kematian yang disebabkan oleh virus H1N1 baru ini. Setelah kita hitung, angka kematian akibat virus H1N1 baru adalah 2,2 persen, lebih kecil dari pada angka kematian yang disebabkan H5N1/ Flu Burung yang mencapai 80 - 90 persen. Pandemi terjadi bila angka kesakitan dan angka kematian kasusnya tinggi. Sampai detik ini H1N1 belum ada di negara kita dan diharapkan H1N1 tidak akan hadir di negeri.

Mengenai penamaan virus yang berubah-ubah dari Flu Babi menjadi Flu Meksiko dan kemudian Influenza A H1N1, Menkes menyatakan bahwa pemberian nama bukan hal yang sederhana. Namun dengan diresmikannya GIS AID, suatu sistem baru yang baku di WHO, nama-nama virus akan menjadi jelas dan tidak membingungkan seperti saat ini.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon/faks: 021-52907416-9 dan 52921669, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id.



Lowongan Sebagai Petugas Kesehatan Haji IndonesiaPrint E-mail
27 Apr 2009

Departemen Kesehatan membuka kesempatan bagi tenaga kesehatan untuk menjadi petugas kesehatan haji Indonesia tahun 2009 M / 1430 H sebagai berikut:

A. TKHI (Kloter) : Dokter dan perawat dengan masa tugas 35 – 40 hari
B. PPIH (Non Kloter) : Dokter spesialis, Dokter gigi, Perawat High Care, Apoteker, Asisten Apoteker, Sanitarian/Epidemiolog, Ahli Gizi, Penata Rontgen, Analis Laboratorium, Perekam Medik dan Siskohat dengan lama tugas 73 – 81 hari

PERSYARATAN:
1. Warga Negara Indonesia yang beragama Islam baik PNS, TNI, POLRI, PTT maupun Pegawai Instansi Swasta.
2. Berbadan sehat, baik fisik maupun mental.
3. Berusia maksimal 50 tahun kecuali tenaga strategis yang dibutuhkan.
4. Mempunyai pendidikan atau keahlian sesuai dengan bidang tugasnya yang dinyatakan dengan ijazah yang dimiliki calon petugas kesehatan haji.
5. Diutamakan mempunyai ACLS bagi dokter dan BCLS bagi perawat.
6. Mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) bagi dokter.
7. Bagi petugas kesehatan wanita tidak dalam keadaan hamil pada saat penugasan.
8. Bagi PNS dan PTT mempunyai DP3 dengan nilai setiap unsur baik dalam satu tahun terakhir.
9. Bagi Non-PNS mempunyai prestasi kerja dan disiplin yang baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung.
10. Suami isteri tidak boleh melamar sebagai petugas kesehatan haji pada musim haji yang sama.
11. Petugas Kesehatan Haji tidak boleh memiliki hubungan keluarga (istri/suami/anak) dengan jemaah haji pada musim haji yang sama. Dilengkapi dengan surat pernyataan.
12. Bersedia bekerja sesuai jadwal yang sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan.
13. Tidak bertugas sebagai Petugas Kesehatan Haji dalam kurun waktu tahun 2004-2008 (khusus pelamar TKHI).

KELENGKAPAN BERKAS PERMOHONAN:

  1. Surat pengantar dari Instansi;
  2. Formulir permohonan (hasil cetak dari web) bermaterai Rp.6.000;
  3. Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah;
  4. Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh atasan langsung;
  5. Fotokopi sertifikat ACLS atau BCLS yang dilegalisir oleh atasan langsung;
  6. Fotokopi STR yang berlaku;
  7. Fotokopi DP 3 satu tahun terakhir bagi PNS dan PTT.
  8. Surat keterangan mempunyai prestasi kerja dan disiplin yang baik dari atasan langsung bagi Non-PNS;
  9. Surat izin dari suami bagi calon petugas wanita (isian formulir 2) bermaterai Rp.6.000.

Registrasi calon petugas kesehatan haji Indonesia dilakukan secara online. Hasil cetak formulir registrasi dan kelengkapan berkas diterima paling lambat tanggal 5 Mei 2009 di:

Kepala Biro Umum
Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI,
Gedung Departemen Kesehatan Blok A lantai 5 Ruang 502
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X5 Kapling No.4-9

___________________________________________________________________

JADWAL PEREKRUTAN
PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA
No. KEGIATAN TANGGAL
1. Batas akhir Registrasi Online Petugas Kesehatan Haji Indonesia 5 Mei 2009
2. Batas akhir penerimaan berkas lamaran di Sekretariat Perekrutan / Biro Umum 8 Mei 2009
3. Pengumuman kelulusan sebagai Petugas Kesehatan Haji Indonesian25 Mei 2009
4. Awal Pelatihan Kompetensi Petugas Kesehatan Haji Indonesia 1 Juni 2009 Biro Umum dan
Departemen Kesehatan


Tidak ada komentar: