Jumat, 12 Maret 2010

NEPHROTIC SYNDROME IN CHILD

What is nephrotic syndrome?

Nephrotic syndrome is a set of signs or symptoms that may point to kidney problems. The kidneys are two bean-shaped organs found in the lower back. Each is about the size of a fist. They clean the blood by filtering out excess water and salt and waste products from food. Healthy kidneys keep protein in the blood, which helps the blood soak up water from tissues. But kidneys with damaged filters may leak protein into the urine. As a result, not enough protein is left in the blood to soak up the water. The water then moves from the blood into body tissues and causes swelling.

Both children and adults can have nephrotic syndrome. The causes of and treatments for nephrotic syndrome in children are sometimes different from the causes and treatments in adults. For information about nephrotic syndrome in adults, see the National Institute of Diabetes and Digestive and Kidney Diseases (NIDDK) publication Nephrotic Syndrome in Adults.

Childhood nephrotic syndrome can occur at any age but is most common between the ages of 1½ and 5 years. It seems to affect boys more often than girls.

A child with nephrotic syndrome has these signs:

* high levels of protein in the urine, a condition called proteinuria
* low levels of protein in the blood
* swelling resulting from buildup of salt and water
* less frequent urination
* weight gain from excess water

Nephrotic syndrome is not itself a disease. But it can be the first sign of a disease that damages the kidney’s tiny blood-filtering units, called glomeruli, where urine is made.


How is childhood nephrotic syndrome diagnosed?

To diagnose childhood nephrotic syndrome, the doctor may ask for a urine sample to check for protein. The doctor will dip a strip of chemically treated paper into the urine sample. Too much protein in the urine will make the paper change color. Or the doctor may ask for a 24-hour collection of urine for a more precise measurement of the protein and other substances in the urine.

The doctor may take a blood sample to see how well the kidneys are removing wastes. Healthy kidneys remove creatinine and urea nitrogen from the blood. If the blood contains high levels of these waste products, some kidney damage may have already occurred. But most children with nephrotic syndrome do not have permanent kidney damage.

Drawing of a urine sample in a cup and a dipstick for testing the protein content of the urine.
A strip of chemically treated paper will change color when dipped in urine with too much protein.

In some cases, the doctor may want to examine a small piece of kidney tissue with a microscope to see if something specific is causing the syndrome. The procedure of collecting a small tissue sample from the kidney is called a biopsy, and it is usually performed with a long needle passed through the skin. The child will be awake during the procedure and receive calming drugs and a local painkiller at the site of the needle entry. A child who is prone to bleeding problems may require open surgery for the biopsy. General anesthesia will be used if surgery is required. For any biopsy procedure, the child will stay overnight in the hospital to rest and allow the health care team to address quickly any problems that might occur.


What conditions are associated with childhood nephrotic syndrome?
Minimal Change Disease

The condition most commonly associated with childhood nephrotic syndrome is minimal change disease. Doctors do not know what causes it. The condition is called minimal change disease because children with this form of the nephrotic syndrome have normal or nearly normal appearing kidney biopsies. If a child is diagnosed with minimal change disease, the doctor will probably prescribe prednisone, which belongs to a class of drugs called corticosteroids. Prednisone stops the movement of protein from the blood into the urine, but it does have side effects that the doctor will explain. Following the doctor’s directions exactly is essential to protect the child’s health. The doctor may also prescribe another type of drug called a diuretic, which reduces the swelling by helping the child urinate more frequently.

When protein is no longer present in the urine, the doctor will begin to reduce the dosage of prednisone. This process takes several weeks. Some children never get sick again, but most experience a relapse, developing swelling and protein in the urine again, usually following a viral illness. However, as long as the child continues to respond to prednisone and the urine becomes protein free, the child has an excellent long-term outlook without kidney damage.

Children who relapse frequently, or who seem to be dependent on prednisone or have side effects from it, may be given a second type of drug called a cytotoxic agent. The agents most frequently used are cyclophosphamide and chlorambucil. After reducing protein in the urine with prednisone, the doctor may prescribe the cyclophosphamide or chlorambucil for 8 to 12 weeks. Alternatively, cyclosporine, a drug also used in transplant patients, may be given. Treatment with cyclosporine frequently continues over an extended period.

In recent years, doctors have explored the use of mycophenolate mofetil (MMF) instead of cytotoxic agents for children who relapse frequently. MMF is an immunosuppressant used to treat autoimmune diseases and to keep the body from rejecting a transplanted organ. MMF has not been tested for treating minimal change disease in large clinical trials, but doctors report promising results with small numbers of patients. MMF has milder side effects than cytotoxic agents, but taking immunosuppressants can raise the risk of infection and other diseases. The good news is that most children outgrow minimal change disease by their late teens with no permanent damage to their kidneys.
Focal Segmental Glomerulosclerosis (FSGS) and Membranoproliferative Glomerulonephritis (MPGN)

In about 20 percent of children with nephrotic syndrome, a kidney biopsy reveals scarring or deposits in the glomeruli. The two most common diseases that damage these tiny blood-filtering units are FSGS and MPGN.

Because prednisone is less effective in treating these diseases than it is in treating minimal change disease, the doctor may use additional therapies, including cytotoxic agents. Recent experience with another class of drugs called ACE inhibitors, usually used to treat high blood pressure, indicates these drugs can help decrease the amount of protein leaking into the urine and keep the kidneys from being damaged in children with FSGS or MPGN.
Congenital Nephropathy

Rarely, a child may be born with congenital nephropathy, a condition that causes nephrotic syndrome. The most common form of this condition is congenital nephropathy of the Finnish type (CNF), inherited as an autosomal recessive trait—meaning the gene for CNF must be inherited from both parents.

Another condition that causes nephrotic syndrome in the first months of life is diffuse mesangial sclerosis (DMS). The pattern of inheritance for DMS is not as clearly understood as the pattern for CNF, although the condition does appear to be genetic.

Since medicines have little effect on congenital nephropathy, transplantation is usually required by the second or third year of life, when the child has grown enough to receive a kidney. To keep the child healthy, the doctor may recommend infusions of the protein albumin to make up for the protein lost in urine and prescribe a diuretic to help eliminate the extra fluid that causes swelling. The child’s immune system may be weakened, so antibiotics should be given at the first sign of infection.

Congenital nephropathy can disturb thyroid activity, so the child may need the substitute hormone thyroxine to promote growth and help bones mature. Some children with congenital nephropathy have excessive blood clotting, or thrombosis, which must be treated with a blood thinner like warfarin.

A child with congenital nephropathy may need tube feedings to ensure proper nutrition. In some cases, the diseased kidneys may need to be removed to eliminate proteinuria. Dialysis will then be required to replace kidney function until the child’s body is big enough to receive a transplanted kidney. Peritoneal dialysis is preferable to hemodialysis for young children.

In peritoneal dialysis, a catheter is surgically placed in the abdomen and then used to introduce a solution into the abdominal cavity, or peritoneum. The solution draws wastes and extra fluid from the bloodstream. After a few hours, the solution is drained and replaced with a fresh supply. The drained solution carries the wastes and extra fluid out of the body.

[Top]
Points to Remember

* Nephrotic syndrome is a set of signs or symptoms that may point to kidney problems.
* Childhood nephrotic syndrome is most common between the ages of 1½ and 5 years.
* Nephrotic syndrome causes proteinuria, low levels of protein in the blood, less frequent urination, and swelling and weight gain from the buildup of fluid.
* Diagnosis of nephrotic syndrome requires urine and blood samples and may include a kidney biopsy.
* Most cases of childhood nephrotic syndrome result from minimal change disease.
* The two most common diseases that damage the kidneys’ tiny blood-filtering units and cause nephrotic syndrome are focal segmental glomerulosclerosis (FSGS) and membranoproliferative glomerulonephritis (MPGN).
* Congenital nephropathy is a rare condition that causes nephrotic syndrome in newborn

Hope through Research

The NIDDK conducts and supports research to help people with kidney disease, including children. The NIDDK’s Division of Kidney, Urologic, and Hematologic Diseases (DKUHD) maintains the Pediatric Nephrology Program, which supports research into the causes, treatment, and prevention of kidney disease in children. In 2002, the DKUHD initiated the Focal Segmental Glomerulosclerosis Clinical Trial to learn more about the best way to treat FSGS. Then, in 2003, the DKUHD began the Prospective Study of Chronic Kidney Disease in Children to learn more about the negative effects of pediatric kidney disease, including cardiovascular disease and neurocognitive impairment.

People interested in participating in clinical trials of new treatments for nephrotic syndrome can find a list of centers recruiting patients at www.ClinicalTrials.gov.

The U.S. Government does not endorse or favor any specific commercial product or company. Trade, proprietary, or company names appearing in this document are used only because they are considered necessary in the context of the information provided. If a product is not mentioned, the omission does not mean or imply that the product is unsatisfactory.

Sabtu, 30 Januari 2010

TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS PERLINDUNGAN HUKUM
BAGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA
(Studi di PT. IIN ERA SEJAHTERA Malang)

Undergraduate Theses from JIPTUMMPP / 2009-01-19 10:41:55
Oleh : HANAN ( 04400065 ), Law
Dibuat : 2009-01-19, dengan 3 file

Keyword : Perlindungan Hukum, Calon Tenaga Kerja Indonesia
Url : http://

ABSTRAK
Penulis dalam skripsi mengangkat judul Tinjauan Yuridis Sosiologis Perlindungan Hukum Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia. Perlindungan hukum bagi calon TKI pada suatu PT yang merupakan suatu wadah yang seharusnya memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada calon tenaga kerja.Berangkat dari hal tersebut, permasalahan yang diangkat adalah bagaimana perlindungan hukum bagi calon TKI yang ditinjau dari aspek bentuk perjanjian penempatan, hak dan kewajiban para pihak serta perlindungan hukum bagi calon TKI setelah berada di tempat kerja.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi calon TKI yang ditinjau dari aspek bentuk perjanjian penempatan, hak dan kewajiban para pihak serta perlindungan hukum bagi calon TKI setelah berada di tempat kerja.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis dengan bahan yang diperoleh dari studi lapangan dan kepustakaan. Sedangkan analisa data dilakukan dengan metode deskriptif, yaitu menganalisa data dengan cara menguraikan dan memaparkan secara jelas serta apa adanya mengenai obyek yang diteliti.
Hasil penelitian yang telah dilakukan penulis, secara umum dapat digambarkan sebagai berikut bahwa bentuk perjanjian penempatan kerja yang ada di PT. Iin Era Sejahtera adalah berbentuk tertulis dan menggunakan standart baku, sehingga hak dan kewajiban dari para pihak telah ditentukan dalam perjanjian penempatan kerja tersebut. Jadi perjanjian itu telah disediakan atau dibuat oleh PT. Iin Era Sejahtera. Pihak yang menerima perjanjian baku tidak diberi kesempatan untuk mengadakan real bargaining (tawar menawar secara nyata) dengan pihak yang menerbitkan perjanjian baku

ABSTRACT
In this research, the researcher takes a title about observation of juridical sociologist of law protection for Indonesian blue-collar workers applicant. Law protection of Indonesian blue-collar worker applicant is a part which should give protection and safety to the Indonesian blue-collar worker applicant. Based on the statement above, the problem of this research is how the forms of law protection for Indonesian blue-collar worker applicant which was observed from placement agreement, right and obligation and law protection for them when they are in the work place.
The purpose of this research was to know the form of law protection for Indonesian blue-collar worker applicant which was observed from placement agreement, right and obligation and law protection for them when they are in the work place.
Furthermore, sociologist juridical research was used as method in this research which was gotten from field study and literature. And the data analysis used descriptive method. It analyzes with explanation clearly about object of the study.
The result of the study was about the agreement of the work placement form of PT. Iin Era Sejahtera, it was written and used standardization. So, the right and obligation from them which had been decided in the agreement of work placement. Therefore, the agreement was presented or made by PT. Iin Era Sejahtera. The applicant who received the agreement was not given a chance to held real bargaining with the PT. Iin Era Sejahtera.

Deskripsi Alternatif :

ABSTRAK
Penulis dalam skripsi mengangkat judul Tinjauan Yuridis Sosiologis Perlindungan Hukum Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia. Perlindungan hukum bagi calon TKI pada suatu PT yang merupakan suatu wadah yang seharusnya memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada calon tenaga kerja.Berangkat dari hal tersebut, permasalahan yang diangkat adalah bagaimana perlindungan hukum bagi calon TKI yang ditinjau dari aspek bentuk perjanjian penempatan, hak dan kewajiban para pihak serta perlindungan hukum bagi calon TKI setelah berada di tempat kerja.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi calon TKI yang ditinjau dari aspek bentuk perjanjian penempatan, hak dan kewajiban para pihak serta perlindungan hukum bagi calon TKI setelah berada di tempat kerja.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis dengan bahan yang diperoleh dari studi lapangan dan kepustakaan. Sedangkan analisa data dilakukan dengan metode deskriptif, yaitu menganalisa data dengan cara menguraikan dan memaparkan secara jelas serta apa adanya mengenai obyek yang diteliti.
Hasil penelitian yang telah dilakukan penulis, secara umum dapat digambarkan sebagai berikut bahwa bentuk perjanjian penempatan kerja yang ada di PT. Iin Era Sejahtera adalah berbentuk tertulis dan menggunakan standart baku, sehingga hak dan kewajiban dari para pihak telah ditentukan dalam perjanjian penempatan kerja tersebut. Jadi perjanjian itu telah disediakan atau dibuat oleh PT. Iin Era Sejahtera. Pihak yang menerima perjanjian baku tidak diberi kesempatan untuk mengadakan real bargaining (tawar menawar secara nyata) dengan pihak yang menerbitkan perjanjian baku

ABSTRACT
In this research, the researcher takes a title about observation of juridical sociologist of law protection for Indonesian blue-collar workers applicant. Law protection of Indonesian blue-collar worker applicant is a part which should give protection and safety to the Indonesian blue-collar worker applicant. Based on the statement above, the problem of this research is how the forms of law protection for Indonesian blue-collar worker applicant which was observed from placement agreement, right and obligation and law protection for them when they are in the work place.
The purpose of this research was to know the form of law protection for Indonesian blue-collar worker applicant which was observed from placement agreement, right and obligation and law protection for them when they are in the work place.
Furthermore, sociologist juridical research was used as method in this research which was gotten from field study and literature. And the data analysis used descriptive method. It analyzes with explanation clearly about object of the study.
The result of the study was about the agreement of the work placement form of PT. Iin Era Sejahtera, it was written and used standardization. So, the right and obligation from them which had been decided in the agreement of work placement. Therefore, the agreement was presented or made by PT. Iin Era Sejahtera. The applicant who received the agreement was not given a chance to held real bargaining with the PT. Iin Era Sejahtera.
http://digilib.umm.ac.id/gdl...30-1-2010

Selasa, 26 Januari 2010

PPH Non PEGAWAI

PPh PASAL 21 BAGI ORANG PRIBADI YANG BERSTATUS SEBAGAI BUKAN PEGAWAI

Penerima Penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan tertentu yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :
1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
3. olahragawan
4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
7. agen iklan;
8. pengawas atau pengelola proyek;
9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
10. petugas penjaja barang dagangan;
11. petugas dinas luar asuransi;
12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;

PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 BAGI ORANG PRIBADI YANG BERSTATUS SEBAGAI BUKAN PEGAWAI
1. Pemotongan PPh Pasal 21 bagi orang pribadi dalam negeri bukan pegawai, atas imbalan yang bersifat berkesinambungan
a. Bagi yang telah memiliki NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif penghasilan kena pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan. Besarnya penghasilan kena pajak adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.
b. Bagi yang tidak memiliki NPWP atau memperoleh penghasilan lainnya selain dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta memperoleh penghasilan lainnya.
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dalam tahun kalender yang bersangkutan.

2. Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Orang Pribadi Dalam Negeri Bukan Pegawai, atas Imbalan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan.
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto.
3. Dalam hal bukan pegawai adalah dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayarkan pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.
4. Dalam hal bukan pegawai memberikan jasa kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26:
a. mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut maka besarnya penghasilan bruto tersebut adalah sebesar jumlah yang dibayarkan;
b. melakukan penyerahan material atau barang maka besarnya jumlah penghasilan bruto hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau barang.






CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26

CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI.
1 CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI YANG MENERIMA PENGHASILAN YANG BERSIFAT BERKESINAMBUNGAN.
a. Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas jasa dokter yang praktik di rumah sakit dan/atau klinik

dr. Abdul Gopar, Sp.JP merupakan dokter spesialis jantung yang melakukan praktik di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit dan sisanya sebesar 80% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada dr. Abdul Gopar, Sp.JP pada setiap akhir bulan. Selain praktik di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat dr. Abdul Gopar, Sp.JP juga melakukan praktik sendiri di klinik pribadinya. dr. Abdul Gopar, Sp.JP telah memiliki NPWP dan pada tahun 2009, jasa dokter yang dibayarkan pasien dari praktik dr. Abdul Gopar, Sp.JP di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat adalah sebagai berikut:

Bulan Jasa Dokter yang dibayar Pasien
(Rupiah)
Januari 45,000,000.00
Februari 49,000,000.00
Maret 47,000,000.00
April 40,000,000.00
Mei 44,000,000.00
Juni 52,000,000.00
Juli 40,000,000.00
Agustus 35,000,000.00
September 45,000,000.00
Oktober 44,000,000.00
November 43,000,000.00
Desember 40,000,000.00
Jumlah 524,000,000.00


Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2009:


Bulan Jasa Doketr
yang dibayar
Pasien

(Rupiah) Dasar
Pemotongan
PPh Pasal 21

(Rupiah) Dasar
Pemotongan
PPh Pasal 21
Kumulatif
(Rupiah) Tarif
Pasal 17
ayat (1)
huruf a
UU PPh PPh
Pasal 21
terutang

(Rupiah)
(1) (2) (3)=50% x (2) (4) (5) (6)=(3) x (5)
Januari 45,000,000 22,500,000 22,500,000 5% 1,125,000
Februari 49,000,000 24,500,000 47,000,000 5% 1,225,000

Maret
47,000,000 3,000,000
-----------------
20,500,000 50,000,000
-----------------
70,500,000 5%
---------
15% 150,000
-------------
3,075,000
April 40,000,000 20,000,000 90,500,000 15% 3,000,000
Mei 44,000,000 22,000,000 112,500,000 15% 3,300,000
Juni 52,000,000 26,000,000 138,500,000 15% 3,900,000
Juli 40,000,000 20,000,000 158,500,000 15% 3,000,000
Agustus 35,000,000 17,500,000 176,000,000 15% 2,625,000
September 45,000,000 22,500,000 198,500,000 15% 3,375,000
Oktober 44,000,000 22,000,000 220,500,000 15% 3,300,000
November 43,000,000 21,500,000 242,000,000 15% 3,225,000
Desember
40,000,000 8,000,000
-----------------
12,000,000 250,000,000
-----------------
262,000,000 15%
---------
25% 1,200,000
---------------
3,000,000
Jumlah 524,000,000 262,000,000 35,500,000

Apabila dr. Abdul Gopar Sp.JP tidak memiliki NPWP, maka PPh Pasal 21 terutang adalah sebesar 120% dari PPh Pasal 21 terutang sebagaimana contoh di atas.
b. Contoh perhitungan PPh Pasal 21 atas komisi yang dibayarkan kepada petugas dinas luar asuransi (bukan sebagai pegawai perusahaan asuransi)

Neneng Hasanah adalah petugas dinas luar asuransi dari PT. Tabarru Life. Suami Neneng Hasanah telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan mempunyai NPWP, dan yang bersangkutan bekerja pada PT. Kersamanah. Neneng Hasanah telah menyampaikan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu keluarga kepada pemotong pajak. Neneng Hasanah hanya memperoleh penghasilan dari kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi, dan telah menyampaikan surat pernyataan yang menerangkan hal tersebut kepada PT Tabarru Life. Pada tahun 2009, penghasilan yang diterima oleh Neneng Hasanah sebagai petugas dinas luar asuransi dari PT. Tabarru Life adalah sebagai berikut:
Bulan Komisi agen
(Rupiah)
Januari 38.000.000,00
Februari 38.000.000,00
Maret 41.000.000,00
April 42.000.000,00
Mei 44.000.000,00
Juni 45.000.000,00
Juli 45.000.000,00
Agustus 48.000.000,00
September 50.000.000,00
Oktober 52.000.000,00
November 55.000.000,00
Desember 56.000.000,00
Jumlah 554.000.000,00

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2009 adalah:


Bulan Penghasilan

Bruto

(Rupiah) 50% dari

Penghasilan

Bruto PTKP



(Rupiah) Penghasilan

Kena Pajak

(Rupiah) Penghasilan
Kena Pajak
Kumulatif

(Rupiah) Tarif
Pasal 17
ayat (1)
Huruf a
UU PPh PPh
Pasal 21
terutang

(Rupiah)
(1) (2) (3)=50%x(2) (4) (5) (6) (7) (8)=(4)x(6)
Januari 38.000.000 19.000.000 1.320.000 17.680.000 17.680.000 5% 884.000
Februari 38.000.000 19.000.000 1.320.000 17.680.000 35.360.000 5% 884.000

Maret
41.000.000
20.500.000
1.320.000 14.640.000
--------------
4.540.000 50.000.000
-------------
54.540.000 5%
-------
15% 732.000
----------------
681.000
April 42.000.000 21.000.000 1.320.000 19.680.000 74.220.000 15% 2.952.000
Mei 44.000.000 22.000.000 1.320.000 20.680.000 94.900.000 15% 3.102.000
Juni 45.000.000 22.500.000 1.320.000 21.180.000 116.080.000 15% 3.177.000
Juli 45.000.000 22.500.000 1.320.000 21.180.000 137.260.000 15% 3.177.000
Agustus 48.000.000 24.000.000 1.320.000 22.680.000 159.940.000 15% 3.402.000
September 50.000.000 25.000.000 1.320.000 23.680.000 183.620.000 15% 3.552.000
Oktober 52.000.000 26.000.000 1.320.000 24.680.000 208.300.000 15% 3.702.000
November 55.000.000 27.500.000 1.320.000 26.180.000 234.480.000 15% 3.927.000

Desember
56.000.000
28.000.000
1.320.000 15.520.000
--------------
11.160.000 250.000.000
--------------
261.160.000 15%
--------
25% 2.328.000
----------------
2.790.000
Jumlah 554.000.000 277.000.000 35.290.000

Dalam hal Neneng Hasanah tidak dapat menunjukkan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu keluarga dan Neneng Hasanah sendiri tidak memiliki NPWP, maka perhitungan PPh Pasal 21 dilakukan sebagaimana contoh di atas namun tidak memperoleh pengurangan PTKP setiap bulan, dan jumlah PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar 120% dari PPh Pasal 21 yang seharusnya terutang dari yang memiliki NPWP sebagaimana penghitungan berikut ini:


Bulan Penghasilan

Bruto

(Rupiah) Dasar
Pemotongan
PPh Pasal 21

(Rupiah) Dasar
Pemotongan
PPh Pasal21
Kumulatif
(Rupiah) Tarif
Pasal 17
ayat (1)
Huruf a
UU PPh Tarif tidak

memiliki

NPWP PPh Pasal 21

terutang

(Rupiah)
(1) (2) (3)=50%x(2) (4) (5) (6) (7)=(3)x(5)x(7)
Januari 38.000.000 19.000.000 19.000.000 5% 120% 1.140.000
Februari 38.000.000 19.000.000 38.000.000 5% 120% 1.140.000

Maret
41.000.000 12.000.000
----------------
8.500.000 50.000.000
----------------
58.500.0000 5%
---------
5% 120%
-----------
120% 720.000
------------------
510.000
April 42.000.000 21.000.000 79.500.000 5% 120% 1.260.000
Mei 44.000.000 22.000.000 101.500.000 15% 120% 3.960.000
Juni 45.000.000 22.500.000 124.000.000 15% 120% 4.050.000
Juli 45.000.000 22.500.000 146.500.000 15% 120% 4.050.000
Agustus 48.000.000 24.000.000 170.500.000 15% 120% 4.320.000
September 50.000.000 25.000.000 195.500.000 15% 120% 4.500.000
Oktober 52.000.000 26.000.000 221.500.000 15% 120% 4.680.000
November 55.000.000 27.500.000 249.000.000 15% 120% 4.950.000

Desember
56.000.000 1.000.000
---------------
27.000.000 250.000.000
----------------
277.000.000 15%
---------
25% 120%
-----------
120% 180.000
------------------
8.100.000
Jumlah 554.000.000 277.000.000 43.560.000

Dalam hal suami Neneng Hasanah atau Neneng Hasanah sendiri telah memiliki NPWP, tetapi Neneng Hasanah mempunyai penghasilan lain di luar kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi, maka perhitungan PPh Pasal 21 terutang adalah sebagaimana contoh di atas, namun tidak dikenakan tarif 20% lebih tinggi karena yang bersangkutan atau suaminya telah memiliki NPWP.

2. CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI YANG MENERIMA PENGHASILAN YANG TIDAK BERSIFAT BERKESINAMBUNGAN.

Nashrun Berlianto melakukan jasa perbaikan komputer kepada PT Cahaya Kurnia dengan fee sebesar Rp5.000,000,00.

Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar:
5% x 50% Rp5.000.000,00 = Rp125.000,00

Dalam hal Nashrun Barlianto tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang menjadi sebesar:
5% x 120% x 50% Rp5.000.000,00 = Rp150.000,00
3. CONTOH PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI, SEHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN JASA YANG DALAM PEMBERIAN JASANYA MEMPEKERJAKAN ORANG LAIN SEBAGAI PEGAWAINYA DAN/ATAU MELAKUKAN PENYERAHAN MATERIAL/BAHAN

Arip Nugraha melakukan jasa perawatan AC kepada PT Wahana Jaya dengan imbalan Rp 10.000.000,00. Arip Nugraha mempergunakan tenaga 5 orang pekerja dengan membayarkan upah harian masing-masing sebesar Rp 180.000,00. Upah harian yang dibayarkan untuk 5 orang selama melakukan pekerjaan sebesar Rp 4.500.000,00. selain itu, Arip Nugraha membeli spare part AC yang dipakai untuk perawatan AC sebesar Rp 1.000.000,00.

Penghitungan PPh Pasal 21 terutang adalah sebagai berikut:
a. Dalam hal berdasarkan perjanjian serta dokumen yang diberikan Arip Nugraha, dapat diketahui bagian imbalan bruto yang merupakan upah yang harus dibayarkan kepada pekerja harian yang dipekerjakan oleh Arip Nugraha dan biaya untuk membeli spare part AC, maka jumlah imbalan bruto sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya atas imbalan yang diberikan kepada Arip Nugraha adalah sebesar imbalan bruto dikurangi bagian upah tenaga kerja harian yang dipekerjakan Arip Nugraha dan biaya spare part AC, sebagaimana dalam contoh adalah sebesar:
Rp 10.000.000,00 - Rp 4.500.000,00 - Rp 1.000.000,00 = Rp 4.500.000,00.

PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT Wahana Jaya atas penghasilan yang diterima Arip Nugraha adalah sebesar:
5% x 50% x Rp 4.500.000,00 = Rp 112.500,00

Dalam hal Arip Nugraha tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya menjadi:
5% x 120% x 50% x Rp 4.500.000,00 = Rp135.000,00
b. Dalam hal PT Wahana Jaya tidak memperoleh informasi berdasarkan perjanjian yang dilakukan atau dokumen yang diberikan oleh Arip Nugraha mengenai upah yang harus dikeluarkan Arip Nugraha atau pembelian material/bahan, PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT Wahana Jaya adalah jumlah sebesar :
5% x 50% x Rp 10.000.000,00 = Rp250.000,00

Dalam hal Arip Nugraha tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya menjadi:
5% x 120% x 50% x Rp 10.000.000,00 = Rp 300.000,00
Catatan:
Untuk pembayaran upah harian kepada masing-masing pekerja wajib dipotong PPh Pasal 21.


TETANUS

Bahayanya Tetanus !

Penyakit tetanus merupakan salah satu infeksi yan berbahaya karena mempengaruhi sistim urat syaraf dan otot. Gejala tetanus umumnya diawali dengan kejang otot rahang (dikenal juga dengan trismus atau kejang mulut) bersamaan dengan timbulnya pembengkakan, rasa sakit dan kaku di otot leher, bahu atau punggung. Kejang-kejang secara cepat merambat ke otot perut, lengan atas dan paha.

Penyakit tetanus disebabkan kuman clostridium tetani. Habitatnya terdapat hampir di seluruh dunia. Berada di tanah, debu, atau saluran cerna binatang. Untuk hidupnya kuman ini tak perlu oksigen. Di udara ia malah mati, tetapi kumantetanus dapat membentuk spora yang tetap hidup bila direbus, tetapi mudah mati jika dipanaskan atau terkena bahan pencuci hama.

Karena itu tempat infeksi dari penyakit ini pada umumnya di daerah luka yang dalam, kotor dan tak tersentuh udara. Kuman ini menghasilkan racun tetanospasmin penyebab kelumpuhan otot seluruh tubuh yang bersifat kaku. Tetapi kesadaran penderita tak terganggu. Penderita tetanus tetap sadar walau sakit berat.

Pada putra ibu walau luka sudah dibersihkan tetapi kalau kurang bersih akan tetap kena penyakit tetanus. Yang terpenting justru vaksinasi DTP yang dapat melindungi. Pengobatan tetanus yang penting adalah dengan pembersihan luka di mana fokus infeksi ditemukan di samping pemberian antibiotika dan antitetanus toksin.

Penyakit tetanus tak selalu disertai gejala kejang. Pada anak, gejala awalnya sulit membuka mulut (mulut terkancing) karena kontraksi dari otot pengunyah. Diikuti gejala kontraksi otot muka sehingga muka mirip singa, garis-garis hidup dipermukaan kulit, wajah datar atau menghilang. Jika anak sudah dapat berjalan, jalannya kaku seperti robot. Selanjutnya terjadi kelumpuhanyang kaku otot di seluruh tubuh yang dapat disertai kejang.

Bila sudah timbul kejang berarti penyakitnya berat. Penyakit tetanus dikatakan berat jika timbul pada bayi baru lahir atau pada orang tua usia lanjut.

Tetanus yang disertai kejang spontan, kejang terus menerus, panas tinggi, masa inkubasi biasanya pendek termasuk tetanus yang berat. Penderita dapat meninggal karena kejang-kejang terus menerus sehingga paru-paru dan otak kekurangan oksigen, masuknya cairan muntahan atau air liur ke dalam saluran pernapasan, akibat panas tinggi, infeksinya bertambah berat atau infeksi tumpangan penyakit lainnya.

Karena bisa fatal, usahakan mencegahnya dengan vaksinasi sebagai upaya utama yang diberikan pada calon pengantin perempuan, ibu hamil, balita, anak sekolah SD, dan program vaksinasi lainnya baik yang dilakukan pemerintah, dokter praktik swasta dan lain-lain. Semoga penjelasan ini berguna.
____________________________________________________________________

Patogenesis dan Patofisiologi

Tetanus disebabkan neurotoksin (tetanospasmin) dari bakteri Gram positif anaerob, Clostridium tetani, dengan mula-mula 1 hingga 2 minggu setelah inokulasi bentuk spora ke dalam darah tubuh yang mengalami cedera (periode inkubasi). Penyakit ini merupakan 1 dari 4 penyakit penting yang manifestasi klinis utamanya adalah hasil dari pengaruh kekuatan eksotoksin (tetanus, gas ganggren, dipteri, botulisme).

Bakteri Clostridium tetani ini banyak ditemukan di tanah, kotoran manusia dan hewan peliharaan dan di daerah pertanian. Tempat masuknya kuman penyakit ini bisa berupa luka yang dalam yang berhubungan dengan kerusakan jaringan lokal, tertanamnya benda asing atau sepsis dengan kontaminasi tanah, lecet yang dangkal dan kecil atau luka geser yang terkontaminasi tanah, trauma pada jari tangan atau jari kaki yang berhubungan dengan patah tulang jari dan luka pada pembedahan.

[sunting] Pengobatan

Untuk menetralisir racun, diberikan immunoglobulin tetanus. Antibiotik tetrasiklin dan penisilin diberikan untuk mencegah pembentukan racun lebih lanjut.atau dibakar supaya raccun yang ada mati

Obat lainnya bisa diberikan untuk menenangkan penderita, mengendalikan kejang dan mengendurkan otot-otot. Penderita biasanya dirawat di rumah sakit dan ditempatkan dalam ruangan yang tenang. Untuk infeksi menengah sampai berat, mungkin perlu dipasang ventilator untuk membantu pernafasan.

Makanan diberikan melalui infus atau selang nasogastrik. Untuk membuang kotoran, dipasang kateter. Penderita sebaiknya berbaring bergantian miring ke kiri atau ke kanan dan dipaksa untuk batuk guna mencegah terjadinya pneumonia.

Untuk mengurangi nyeri diberikan kodein. Obat lainnya bisa diberikan untuk mengendalikan tekanan darah dan denyut jantung. Setelah sembuh, harus diberikan vaksinasi lengkap karena infeksi tetanus tidak memberikan kekebalan terhadap infeksi berikutnya.

[sunting] Prognosis

Tetanus memiliki angka kematian sampai 50%. Kematian biasanya terjadi pada penderita yang sangat muda, sangat tua dan pemakai obat suntik. Jika gejalanya memburuk dengan segera atau jika pengobatan tertunda, maka prognosisnya buruk.

[sunting] Pencegahan

Mencegah tetanus melalui vaksinasi adalah jauh lebih baik daripada mengobatinya. Pada anak-anak, vaksin tetanus diberikan sebagai bagian dari vaksin DPT (difteri, pertusis, tetanus). Bagi yang sudah dewasa sebaiknya menerima booster

Pada seseorang yang memiliki luka, jika:

  1. Telah menerima booster tetanus dalam waktu 5 tahun terakhir, tidak perlu menjalani vaksinasi lebih lanjut
  2. Belum pernah menerima booster dalam waktu 5 tahun terakhir, segera diberikan vaksinasi
  3. Belum pernah menjalani vaksinasi atau vaksinasinya tidak lengkap, diberikan suntikan immunoglobulin tetanus dan suntikan pertama dari vaksinasi 3 bulanan.

Setiap luka (terutama luka tusukan yang dalam) harus dibersihkan secara seksama karena kotoran dan jaringan mati akan mempermudah pertumbuhan bakteri Clostridium tetani.

______________________________________________________________________






Sebenarnya metode laser yang digunakan saat ini tu disebut juga "electric cauter" yaitu suatu metode semacam pembakaran pada kawat tipis melalui rangkaian arus listrik.
Alatnya berbentuk seperti pistol dengan dua buah lempeng kawat di ujungnya yang saling berhubungan. Jika dialiri listrik, ujung logam akan panas dan memerah.
Elemen yang memerah tersebut digunakan untuk memotong kulup. Proses relatif cepat dan perdarahan minimal. Biasanya dengan metode ini kulit tetap harus dijahit guna menghindari pendarahan. __________________

SUNAT ALA AFRIKA
Doktor Olayinka kos-Thomas beberapa tahun terakhir ini selalu berkampanye agar dihapuskan keharusan sunat terhadap perempuan diAfrika. Bukunya, the circumcision of women : A Strategy for eradication, terbit dilondon. Thomas kini aktif di inter Africa committe khususnya tentang praktek tradisional yang menyangkut kesehatan perempuan dewasa dan anak-anak di afrika. Organisasi ini lahir di Dakar, Senegal, tahun 1984. Kini inter afrika terkahir kali beranggotakan 25 negara dengan kantor pusatnya di Addis Abba dan Janewa. Sedangkan Thomas sendiri sebagai presiden untuk kawasan iera Leone.

Muhamad mustafa khalil, pemimpin organisasi mesir untuk urusan HAM dibeijing, menyebutkan bahwa 130 juta wanita dari 30 negara di Afrika sebagai korban penyunatan, sedangkan dalam kebudayaan Afrika selama 500 tahunan ini merupakan keharusan bagi kaum wanita afrika. Maksud utamanya adalah untuk meredam nafsu bersenggama, jadi ketika istri ditinggal suaminya berburu ia tidak akan meyeleweng karena nafsu birahinya sudah padam.

Menurut keterangan Thomas sunat pada wanita Afrika memiliki tiga macam yang masih diparktekan hingga saat ini. Pertama yang disebut "sunna", yaitu terjadi clitorydectomy-pemotongan habis seluruh klitoris wanita yang disunat, Cara yang kedua ialah "eksisi" atau pemotongan seluruh klitoris dan seluruh bagian dari labia minora, bibir kelamin. Dan yang ketiga jauh lebih parah, yaitu dipotongnya semua bagian klitoris, labia minora, berikut labia majora, dan dijahitnya vulva, lubang kelamin. hanya sedikit yang tersisa, sekedar untuk aliran urine dan mensturasi.

DiAfrika barat berlaku ketiga macam sunnat ini. Ditanah-tanah peternakan, seperti afrika tengah, juga Dijibouti, Somalia, Sudan, Etiopia, dan Kenya hanya satu macam gaya "infibulasi". Tapi tak berlaku di MAroko, Tunisia, Libia-kawasan yang banyak penduduknya memeluk islam-karena bertentangan dengan ajaran kitab Al-Qur'an.

Cara penyutan juga menyeramkan. Dilakukan tanpa Sterilisasi dan tidak silakukan anestesia, sehingga bisa mengakibatkan pendarahan, infeksi urinisasi, keracunan darah, gangrene, dan tetanus. Ribuan wanita meninggal karena female genital mutilation, yaitu sunat gaya Afrika ini, dan angan ditanya betapa sakitnya para wanita yang merasakan sunat ini.

Sunat gaya Afrika ini memang sudah mentradisi. Menurut Thomas, semula wanita yang marah karena ia dianggap mengekspose kebudayaan Afrika kepada barat, namun, semua usaha kampanyenya itu berhasil menghilangkan kebiasaan sunat Menyiksa gaya Afrika.

Bagaimana, merasa ngilu membaca berita yang saya bawa dari Afrika?

Efek Sunat Terhadap Seks

Pada beberapa studi awal untuk mempelajari efek sunat terhadap fungsi seksual, dua penelitian terbaru memberikan hasil yang berlawanan dan memberikan bukti untuk mendukung kedua pihak yang berdebat mengenai prosedur ini. Dalam sebuah penelitian, para peneliti dari University of North Carolina yang dipimpin oleh Dr. Kenneth Fink menunjukkan bahwa pria dewasa yang melakukan sunat melaporkan penurunan baik pada fungsi ereksi dan sensitivitas penis setelah prosedur tersebut.

Sementara pada penelitian lain, berdasarkan hasil dari kelompok pasien yang lebih kecil, Dr. Sean Collins dari Louisiana State University dan timnya menemukan bahwa pria dewasa yang baru saja disunat melaporkan tidak adanya perbedaan pada fungsi seksual setelah prosedur tersebut.

Fink dan timnya juga mencatat, meskipun melaporkan penurunan dalam fungsi seksual mereka, 62% pria tersebut mengatakan kalau mereka puas dengan hasil prosedur ini. Dalam dua penelitiannya, kebanyakan pria menjalani prosedur ini untuk perawatan kondisi medisnya, seperti fimosis, suatu kondisi dimana kulit luar tidak dapat ditarik melewati kepala penis.

Akhir-akhir ini, sebuah perdebatan berlangsung mengenai prosedur ini, dengan satu pihak menekankan penurunan jumlah infeksi dan PMS diantara pria yang disunat dan di pihak lain menekankan rasa sakit serta stress yang ditimbulkan terhadap seorang bayi saat di sunat, selain komplikasi yang mungkin ditimbulkan oleh prosedur ini. Saat ini the American Academy of Pediatrics menganggap keuntungan medis potensial dari sunat pada pria tidaklah terlalu penting untuk sampai direkomendasikan agar semua anak laki-laki disunat.

Pada penelitian yang dilakukan oleh Fink dan timnya, para peneliti meneliti 123 pria yang telah disunat untuk membandingkan fungsi dan kenikmatan seksual yang mereka rasakan sebelum dan sesudah di sunat, sementara penelitian Collins dan rekan-rekannya berdasarkan survei terhadap 15 pria yang dilakukan sunat pada saat sebelum dan 12 minggu setelah prosedur.

Berkomentar terhadap penelitian Collins kepada Reuters Health, Fink menjelaskan kalau berbicara kepada pasien sebelum dan setelah prosedur merupakan cara yang lebih baik untuk mengukur perubahan, tapi kalau hanya terhadap 15 pasien merupakan jumlah yang terlalu kecil untuk mendeteksi apapun kecuali perbedaan ukuran.

Fink menambahkan bahwa kedua penelitian ini memiliki kelemahan yaitu mereka meneliti perubahan fungsi seksual pada orang dewasa setelah melakukan sunat dimana, pada banyak kasus, melakukan sunat untuk memperbaiki masalah medis mereka. Konsekuensinya, Fink menjelaskan bahwa laporan seorang pria akan kenikmatan dan fungsi seksualnya mungkin dipengaruhi oleh kondisi medis yang ditandai oleh sunat.

Dengan alasan ini, Fink mengatakan, seseorang dapat menduga para partisipan penelitian untuk melaporkan peningkatan dalam fungsi seks setelah disunat, yang bisa jadi disebabkan perbaikan kondisi medisnya. Namun, penurunan fungsi seksual, seperti yang dilaporkan dalam penelitian Fink, menunjukkan kalau mungkin ada faktor lain yang mempengaruhi perubahan ini, katanya.

Sebagai penjelasan mengenai mengapa pria dalam penelitiannya melaporkan kepuasaan yang tinggi meskipun ada penurunan dalam fungsi seksualnya, Fink mengatakan kalau beberapa orang merasa senang akan penurunan sensitifitasnya, yang memungkinkan mereka untuk menunda orgasme dan lebih baik dalam memuaskan pasangannya. Fink mencatat kalau laporan pria akan kepuasaan seksualnya tergantung banyak faktor. �Ini berarti berbeda untuk tiap pria,� katanya, �Secara keseluruhan, tampaknya cukup berharga bagi mereka untuk menjalani sunat ini.�

Fink menekankan kalau penelitian mengenai sunat pada orang dewasa tidaklah dapat langsung diaplikasikan pada bayi yang baru lahir. Tapi mungkin dapat menjadi pertimbangan orang tua saat memutuskan untuk menyunat anaknya. (klinikpria.com)

____________________________________________________________________

Merawat Organ Kewanitaan
Tinggal di daerah tropis yang panas membuat kita sering berkeringat. Keringat ini membuat tubuh kita lembab, terutama pada organ seksual dan reproduksi yang tertutup dan berlipat.

Akibatnya bakteri mudah berkembang biak dan eksosistem di vagina terganggu sehingga menimbulkan bau tak sedap serta infeksi. Untuk itulah kita perlu menjaga keseimbangan ekosistem vagina.

Ekosistem vagiana adalah lingkaran kehidupan yang ada di vagina. Ekosistem ini dipengaruhi oleh dua faktor utama, yaitu estrogen dan laktobasilus (bakteri baik). Jika keseimbangan ini terganggu, bakteri laktobasilus akan mati dan bakteri pathogen akan tumbuh sehingga tubuh akan rentan terhadap infeksi.

Sebenarnya di dalam vagina terdapat bakteri, 95 persennya adalah bakteri yang baik sedang sisanya bakteri pathogen. Agar ekosistem seimbang, dibutuhkan tingkat keasaman (pH balance) pada kisaran 3,8 - 4,2. Dengan tingkat keasaman tersebut, laktobasilus akan subur dan bakteri pathogen mati.

Banyak faktor yang menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem vagina, antara lain kontrasepsi oral, diabetes melitus, pemakaian antibiotik, darah haid, cairan mani, penyemprotan cairan ke dalam vagina (douching) dan gangguan hormon (pubertas, menopause atau kehamilan).

Dalam keadaan normal vagina mempunyai bau yang khas. Tetapi, bila ada infeksi atau keputihan yang tidak normal dapat menimbulkan bau yang mengganggu, seperti bau yang tidak sedap, menyengat, dan amis yang disebabkan jamur, bakteri atau kuman lainnya. Jika infeksi yang terjadi di vagina ini dibiarkan, bisa masuk sampai ke dalam rahim.

Alaminya susu

Untuk menjaga kebersihan dan mematikan bakteri jahat di dalam vagina memang tersedia produk pembersih daerah intim wanita. Dari sekian banyak merek yang beredar rata-rata memiliki tiga bahan dasar.

Pertama, yang berasal dari ekstrak daun sirih (piper betle L) yang sangat efektif sebagai antiseptik, membasmi jamur Candida Albicans dan mengurangi sekresi cairan pada vagina. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Amir Syarif dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, penggunaan daun sirih pada pengobatan keputihan, 90,0 persen pasien dinyatakan sembuh.

Sayangnya, jika pembersih berbahan daun sirih ini digunakan dalam waktu lama, semua bakteri di vagina ikut mati, termasuk bakteri laktobasilus. Sehingga keseimbangan eksosistem menjadi terganggu.

Kedua, produk-produk pembersih kewanitaan yang mengandung bahan Povidone lodine. Bahan ini merupakan anti infeksi untuk terapi jamur dan berbagai bakteri. Efek samping produk yang mengandung bahan ini adalah dermatitis kontak sampai reaksi alergi yang berat.

Ketiga, produk yang merupakan kombinasi laktoserum dan asam laktat. Laktoserum ini berasal dari hasil fermentasi susu sapi dan mengandung senyawa laktat, laktose serta nutrisi yang diperlukan untuk ekosistem vagina. Sedangkan asam laktat berfungsi untuk menjaga tingkat pH di vagina.

Menurut dr. Junita Indarti, SpOG, dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan dari RSCM, susu mengandung zat aktif yang bisa diekstrak menjadi asam laktat dan laktoserum, dan secara klinis terbukti mengurangi keluhan rasa gatal, rasa terbakar dan keputihan pada vagina.

"Sebanyak 70 persen pasien yang datang berobat, keluhannya hanya seputar keputihan. Setelah pasien dirawat dengan pemberian larutan asam laktat dan laktoserum dua kali sehari selama dua minggu, tingkat kesembuhannya mencapai 80 persen, hanya 5,4 persen yang mengalami efek samping berupa ruam kulit" katanya menjelaskan.

Kombinasi asam laktat dan laktoserum sebagai pembersih organ kewanitaan bersifat alami karena tidak membunuh bakteri laktobasilus melainkan meningkatkan pertumbuhannya. Salah satu produk yang pembersih wanita yang mengandung bahan ini adalah Lactacyd, yang saat ini sudah bisa dibeli di outlet toko obat.

Sebelum memutuskan memilih suatu produk, menurut Junita ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan, antara lain apa saja keluhan yang dirasakan saat ini dan sebisa mungkin memilih produk yang isinya mengandung zat-zat yang baik.

"Untuk pemakaian jangka panjang sebaiknya memilih produk yang bisa memelihara ekosistem alami vagina. Produk yang mengandung pembunuh bakteri sebaiknya hanya digunakan untuk jangka pendek atau ketika ada masalah saja," tambah Junita.

Kebisaan menjaga kebersihan, termasuk kebersihan organ-organ seksual atau reproduksi, merupakan awal dari usaha menjaga kesehatan kita. Jika ekosistem vagina terjaga seimbang, otomatis kita akan merasa lebih bersih dan segar dan tentu saja lebih nyaman melakukan aktivitas sehari-hari.
____________________________________________________________________
Ada Apa Dengan Organ Intim Kewanitaan Anda?

Membicarakan yang satu ini tidak akan pernah ada habisnya. Terbuka ataupun bisik-bisik (mungkin di sertai rasa malu), pembahasan seputar miss V menarik untuk diulang-ulang dimanapun, kapanpun dan profesi apapun.

Tinggal di daerah tropis yang panas membuat kita sering berkeringat. Keringat ini membuat tubuh kita lembab, terutama pada organ seksual dan reproduksi yang tertutup dan berlipat. Akibatnya bakteri mudah berkembang biak dan ekosistem di miss V terganggu sehingga menimbulkan bau tak sedap serta infeksi. Untuk itulah kita perlu menjaga keseimbangan ekosistem miss V. Ekosistem miss V adalah lingkaran kehidupan yang ada di miss V. Ekosistem ini dipengaruhi oleh dua factor utama, yaitu estrogen dan laktobasilus (bakteri baik). Jika keseimbangan ini terganggu, bakteri laktobasilus akan mati dan bakteri pathogen akan tumbuh sehingga tubuh akan rentan terhadap infeksi.

Sebenarnya di dalam miss V terdapat bakteri, 95 persennya adalah bakteri yang baik sedang sisanya bakteri pathogen. Agar ekosistem seimbang, dibutuhkan tingkat keasaman (pH balance) pada kisaran 3,8 - 4,2. Dengan tingkat keasaman tersebut, laktobasilus akan subur dan bakteri pathogen akan mati.

Banyak factor yang menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem miss V , antara lain kontrasepsi oral, diabetes mellitus, pemakaian antibiotic, drah haid, cairan mani, penyemprotan cairan ke dalam miss V (douching) dan gangguan hormon (pubertas, menopause atau kehamilan).

Dalam keadaan normal miss V mempunyai bau yang khas. Tetapi, bila ada infeksi atau keputihan yang tidak normal dapat minimbulkan bau yang menggangu, seperti bau yang tidak sedap, menyengat, dan amis yang disebabkan jamur, bakteri atau kuman lainnya. Jika infeksi yang terjadi di miss V ini dibiarkan, bias masuk sampai kedalam rahim. Keluhan yang sering terjadi adalah vaginitis atau yang sering dikenal dengan keputihan.


Apa itu Vaginitis?


Vaginitis adalah suatu peradangan pada miss V yang biasanya disebabkan oleh infeksi atau perubahan flora bakteri yang secara normal ada dalam miss V.

Salah satu gejala adalah keluarnya cairan dari vagina diikuti rasa gatal, iritasi bagian bawah, bau/aroma yang tidak sedap bahkan kadang terjadi pendarahan dari miss V.


Ada 3 Jenis Vaginitis?

1. Trichomoniasis, disebabkan oleh parasit Trichomoniasis Vaginalis yang menimbulkan cairan berbau, warna kuning kehijauan dan kadang berbusa, sangat gatal, dan terasa perih. Bisa ditularkan karena hubungan seksual.
2. Vaginosis Bakteri, disebabkan oleh bakteri Gardnerella Vaginalis, cairan yang keluar sedikit, berwarna abu-abu dan baerbau tidak sedap.
3. Candidosis/Infeksi Jamur


CANDIDA ALBICANS


(Salah satu jenis jamur yang normal di temukan dalam organ kewanitaan)

Jamur ini akan berkembang biak hingga jumlahnya melampaui batas apabila terjadi perubahan kondisi organ intim kewanitaan.


Ciri-ciri gejalanya :


* Terdapat cairan kental didalam miss V
* Berwarnah putih dan berbau tak sedap
* Timbul rasa gatal
* Nyeri dan panas saat buang air kecil atau berhubungan intim.

Candida adalah jamur pelahap Glukosa/gula.

Apabila terjadi ketidak seimbangan hormone dalam tubuh dan memicu kenaikan gula darah maka candida akan berkembang pesat dan kasus infeksi jamur terjadi.


Tips Merawat/menjaga Miss V :

* Gunakan celana dalam berbahan katun.
* Gunakan air bersih untuk membersihkan miss V.
* Hindari penggunaan Vaginal Douche/cairan pembersih karena bias mengubah pH miss V.
* Bilas area miss V dari depan kebelakang ketika cebok agar terhindar dari kontaminasi kuman di anus.
* Menggganti pembalut sesering mungkin saat menstruasi.
* Hindari pemakaian celana ketat.
* Hindari pemakaian parfum atau sabun yang mengandung parfum (termasuk deodorant) agar tidak terjadi iritasi.
* Gunakan handuk sendiri.
* Biasakan cuci tangan sebelum menyentuh miss V
* Pastikan menggunakan celana dalam bersih.
* Konsumsi vitamin C 500 mg 2x sehari untuk meningkatkan asiditas sekresi miss V.
_____________________________________________________________________
8 Tip Mencegah Keputihan

Banyak wanita mengeluhakan keputihan. Sangat tidak nyaman. Gatal, berbau, bahkan terkadang perih. Usut punya usut, ternyata itu berkait dengan kebiasaan sehari-hari. Salah satu penyebab keputihan adalah masalah kebersihan di sekitar organ intim.

Umumnya wanita sangat peduli dengan kebersihan, terutama yang berhubungan dengan penampilan. Setiap hari tidak lupa mandi dan selalu telaten menyingkirkan sisa-sisa make up dari wajah. Tapi, bila ditanya apakah setelaten itu pula kaum Hawa menjaga kebersihan organ kewanitaannya? Harus kita akui tidak semua wanita melakukannya. Contoh, entah berapa banyak wanita yang tidak mengeringkan bagian organ intimnya seusai buang air kecil. Usai dibasuh langsung mengenakan celana dalam. Alhasil celana ikut basah, akibatnya vagina “terperangkap” dalam suasana lembab.

Organ intim wanita, seperti vagina sangat sensitif dengan kondisi lingkungan. Karena letaknya tersembunyi dan tertutup, vagina memerlukan suasana kering. Kondisi lembab akan mengundang berkembanbiaknya jamur dan bakteri pathogen. Inilah salah satu penyebab keputihan.

Bila ingin terhindar dari keputihan, Anda mesti menjaga kebersihan daerah sensitif itu. Kebersihan organ kewanitaan hendaknya sejak bangun tidur dan mandi pagi. Bagaimana caranya?

Berikut Tip yang dapat dilakukan:
  1. Bersihkan organ intim dengan pembersih yang tidak mengganggu kestabilan pH di sekitar vagina. Salah satunya produk pembersih yang terbuat dari bahan dasar susu. Produk seperti ini mampu menjaga seimbangan pH sekaligus meningkatkan pertumbuhan flora normal dan menekan pertumbuhan bakteri yang tak bersahabat. Sabun antiseptik biasa umumnya bersifat keras dan dapat flora normal di vagina. Ini tidak menguntungkan bagi kesehatan vagina dalam jangka panjang.
  2. Hindari pemakaian bedak pada organ kewanitaan dengan tujuan agar vagina harum dan kering sepanjang hari. Bedak memiliki partikel-partikel halus yang mudah terselip disana-sini dan akhirnya mengundang jamur dan bakteri bersarang di tempat itu.
  3. Selalu keringkan bagian vagina sebelum berpakaian.
  4. Gunakan celana dalam yang kering. Seandainya basah atau lembab, usahakan cepat mengganti dengan yang bersih dan belum dipakai. Tak ada salahnya Anda membawa cadangan celana dalam tas kecil untuk berjaga-jaga manakala perlu menggantinya.
  5. Gunakan celana dalam yang bahannya menyerap keringat, seperti katun. Celana dari bahan satin atau bahan sintetik lain membuat suasana disekitar organ intim panas dan lembab.
  6. Pakaian luar juga perlu diperhatikan. Celana jeans tidak dianjurkan karena pori-porinya sangat rapat. Pilihlah seperti rok atau celana bahan non-jeans agar sirkulasi udara di sekitar organ intim bergerak leluasa.
  7. Ketika haid, sering-seringlah berganti pembalut
  8. unakan panty liner disaat perlu saja. Jangan terlalu lama. Misalkan saat bepergian ke luar rumah dan lepaskan sekembalinya Anda dirumah
______________________________________________________________________

Macam-macam Penyulit khitan ( sirkumsisi) dan Penanganannya.

Penyulit Dini :

Adalah penyulit yang terjadi saat operasi khitan atau sirkumsisi berlangsung, atau beberapa saat setelahnya. Dibawah ini adalah beberapa penyulit dini sirkumsisi yang dapat terjadi :

- Hematom

- Odem

- Gland Penis Tertusuk atau Tersayat

- Gland Penis Terbakar Elektrocauter.

- Syock anafilaktik dan syok neurogenik.

- Pendarahan Paska Khitan.

Penyulit Lanjut :

- Infeksi

- Prepusium Tumbuh Lagi

- Sukar Kencing

- Femosis dan Parafimosis Paska Khitan (Sirkumsisi )

A. Penyulit dini.

1. Hematom pada khitan.

Pecahnya pembuluh darah akibat penusukan jarum suntik saat anestesi dapat menimbulkan hematom dimana bocoran darah tersebut mengumpul dan membentuk benjolan yang besarnya bergantung dari

banyaknya darah yang keluar dari pembuluh darah. Pada

pembuluh darah kecil biasanya hematom tidak membesar karena

platelat plug sudah cukup untuk menghentikannya. Maka hendaknya kita evaluasi hamatum untuk beberapa

saat, apakah terus membesar atau tidak. Jika terus membesar kita harus berusaha mencari pembuluh darah yang peca

h untuk segera menanganinya dengan benang ( diikat) atau metode flashcutter da

n yang lainnya. Sedangkan bekuan darah yang terkumpul tadi segera kita bersihkan atau kita buang. Namun tindakan di

atas dapat diabaikan jika hematum tidak membesar.

2. Odem

Biasanya odem saat khitan diakibatkan cairan anestesi yang tidak terserap, cairan ini terkumpil didalam ja[ringan ikat mukosa dan sub mukosa. Ini dapat mempersulit saat penjahitan luka. Jika odem dirasa sangat mengganggu sabaiknya dibuang atau dikurangi. Meskipun jika kita abaikan pada ahirnya cairan tersebut secara fisiologis akan terserap (di-absorbsi) dengan sendirinya, namun membutuhkan waktu absorbsi yang berfariasi sampai mencapai 24 jam.

3. Gland Penis Tersayat , Tertusuk atau Terpotong .


Penyulit yang satu ini tentunya sangat erat kaitannya dengan kete

litian, kecerobohan atau profesionalisme pelakunya. Kejadian ini ( gland terpotong, tersayat atau tertusuk ) umumnya terjadi pada metode khitan konfensional, sejauh ini belum ditemukan pada khitan metode laser, Flashcutter atau sejenisnya. Jika ini terjadi, pendarahan pada gland penis umumnya sangat deras terutama saat ereksi. Tindakan pertolongan pertama adalah menekan pendarahan dengan kasa berulang-ulang. Dalam kondisi tertentu dapat diberikan adrenalin pada kasa tersebut

(dikompres), namun harus diperhatikan denyut nadi penderita, jika terjadi takhikardi segera hentikan kompres. Dapat pula diberikan injeksi transtamin atau karbazokhrom semisal Adona. Jika anda mahir mempergunakan Flashcutter, dapat mempergunakan fasilitas penghenti pendarahan dengan cara melepas dengan cepat tekanan kasa dan sentuhkan dengan cepat ( jangan ditekan) ujung bipolar Flashcutter pada pembuluh darah yang tampak

terpotong atau bocor. Pemakaian inipun harus berhati-hati dan butuh pengalaman agar tidak menimbulkan luka bakar. Jika anda membutuhkan penjelasan lebih lanjut tantang penggunaan alat ini dapat anda KLIK DISINI.

Jika luka sangat parah dan anda ragu untuk dapat menanganinya dengan baik, segera dilarikan ke rumah sakit atu dokter ahli bedah.

4. Syok anafilaktik, syok neurogenik.

Syok neurobenik, disebabkan kegagalan resistensi arteri sehingga darah tertimbun pada pembuluh darah yang berdilatasiakibat perangsangan saraf atau psikis, bias berupa nyeri hebat, reaksi ketakutan yang amat sangat maupun trauma spinal.

Syok neurogenik dapat dikenali tanda-tandanya atau gejalanya diantaranya: pucat, keringat dingin, lemas, badan terasa melayang, mual, bahkan dalam tahap lanjut penderita dapat pingsan diikuti hipotensi dan bradikardi. Selain yang diakibatkan anastesi spinal atau trauma spinal, syok neurogenik dapat sembuh spontan, hal yang perlu dilakukanadalah dengan meletakkan kepala penderita lebih rendah dari kaki. Juka penderita masih pingsan perlu dicari penyebab yang lain.

Syok anafilaktik, diakibatkan reaksi alergi tipe cepat (tipe1), terjadinya segera atau beberapa saat setelah masuknya allergen, misalnya obat atu pasien menunjukkan tanda-tanda syok. Reaksi ini sifatnya individual dan agak sulit diduga. Kebanyakan terjadi akibat pemberian antibiotic dan serum seperti ATS.

Jeka pasien mengalami hal ini penatalaksanaan perawatannya sebagai berikut :

- Letakkan pasien dalam posisi terlentang.

- Suntikkan segera adrenalin 1:1000 sebanyak 0,3-0,4ml (im), sebaiknya otot deltoid atau subcutan (sc) dan segera di massage, ulangi pemberian 0,3-0,4ml adrenalin tiap 5-20menit sampai tekanan sistolik mencapai 90-100 mmHg dan denyut jantung/nadi tidak melebihi 120x/menit.

- [ Suntikan antihistamin difenhidramin 10-20mg.][Kortiko steroid-hidrokortison 100-250mg (iv) perlahan lahan atau deksamethason 8-20mg(iv) >> 1ml mengandung 5mg deksamethason)] [ Aminophilin 200-500mg (iv) perlahan-lahan bila ada spasme bronchial. >>1ml mengandung

24mg aminophilin ]

- Bila nafas berhenti segera beri nafas buatan, bila disertai berhenti detak jantung segera berikan tindakan pijatan jantung ( penekanan pertengahan sternum).

- Bersama dengan pemberian adrenalin, lakukan pernafasan buatandan kompresi jantung, pemasangan infuse dengan cairan apa saja,kalau ada dapat dengan kristoloid (NaCl dan Ringer Laktat) dengan tetesan secepat mungkin (deras).

- Observasi dengan seksama sampai tanda-tanda vital stabil.

5. Pendarahan Paska Khitan.

Pendarahan ini dapat terjadi beberapa saat setelah operasi selesai atau anak sudah berada dirumah atau beberapa jam kemudian. Hal ini diakibatkan oleh ikatan/ ligasi yang lepas, akibat kurang sempurnanya ikatan atau anak hiperaktiv. Dapat pula diakibatkan ketidaktelitian operator dalam mencari dan menghentikan pendarahan.

Pendarahan banyak terjadi pada anastesi local yang mengandung adrenalin pada khitan metode konfensional, karena pada saat efek vasokonstriktor bekerja pembuluh darah kecil berkontraksi sehingga tidak tampak adanya pendarahan, namun setelah efeknya habis akan muncul pendarahan. Faktor anemi dan gizi buruk juga ikut andil dalam kasus ini. Hal ini dapat diminimalisir jika dilakukan dengan metode Flashcutter yang bekerja 2 fungsi dalam sekali tindakan, artinya Flashcutter atau laser atau sejenisnya disamping melakukan pemotongan juga memberi efek pembuntuan pembuluh darah terpotong sehingga sudah pasti resiko pendarahan lebih kecil.

Jika terjadi pendarahan cukup besar, tindakan yang paling aman adalah jahitan dibuka kembali dan dicari sumber pendarahannya, kemudian diligasi setelah dianastesi ulang terlebih dahulu. Namun jika pendarahan hanya merembes artinya tidak deras, dapat dikompres dengan kasa yang telah dibasahi adrenalin. Dapat dipertimbangkan juga pemberian karbozokrom salisilat (adona, adrome).

_______________________________________________________________________

SIRKUMSISI

irkumsisi adalah pengangkutan sebagian atau seluruh kulup (preputium) penis dengan tujuan tertentu. Umumnya sirkumsisi di lakukan pada usia 6 – 12 tahun.



Indikasi Sirkumsisi :
  • Agama
  • Sosial
  • Medis
:- Untuk kebersihan
- Fimosis
- Parafimosis
- Kondiloma akuminata
- Tumor

Kontra Indikasi Sirkumsisi :
Absolut:
  • Hipospadia
  • Epispadia
  • Kelainan darah
  • Hemofilia

Relatif :
  • Infeksi lokal
  • Infeksi umum

Komplikasi Sirkumsisi :
  • Perdarahan
  • Hematoma
  • Infeksi

Cara :

HOSPITAL By LAWS

Peran dan Fungsi Hospital by Laws

Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa hospital by-laws adalah semua peraturan yang berlaku di rumah sakit yang mengatur segala sesuatu penyelenggaraan di rumah sakit tersebut. Dalam prototype hospital by-laws yang diajukan bersama oleh Ontario Hospital Association and Ontario Medical Association disebutkan secara implisit bahwa hospital by-laws terdiri dari bagian administratif (dalam arti penyelenggaraan, berkaitan dengan hospital administrator) dan bagian medical staff. Selain kedua bagian hospital by-laws tersebut, di rumah sakit juga dapat dibuat berbagai peraturan, keputusan dan kebijakan rumah sakit, termasuk standar prosedur pelayanan medis, yang merupakan aturan/ketentuan di bawah hospital by-laws.

Demikian pula Keputusan Menteri Kesehatan R.I nomor 772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) menguraikan bahwa Hospital Bylaws terdiri dari Corporate Bylaws dan Medical staff bylaws. Di dalam pedoman tersebut juga diuraikan bahwa penyusunan medical staff bylaws dapat digabung menjadi satu dengan corporate bylaws yaitu menjadi salah satu pasal atau bab di dalam corporate bylaws, meskipun bisa juga di susun secara terpisah.

Hospital (administrative atau corporate) by-laws mengatur tentang bagaimana kepentingan pemilik direpresentasikan di rumah sakit, bagaimana kebijakan rumah sakit dibuat, bagaimana hubungan antara pemilik dengan manajemen rumah sakit dan bagaimana pula dengan staf medis, dan bagaimana hubungan manajemen dengan staf medis. Hubungan-hubungan tersebut diuraikan dalam keadaan statis dan dinamis.

Hospital (medical) by-laws memberikan suatu kewenangan kepada para profesional medis untuk melakukan self-governance bagi para anggotanya, dengan cara membentuk suatu "komite medis" yang mandiri; sekaligus memberikan tanggung-jawab (responsibility) kepada "komite" tersebut untuk mengemban seluruh kewajiban pemastian terselenggaranya pelayanan profesional yang berkualitas dan pelaporannya kepada administrator rumah sakit. (6)

Hospital by-laws juga mengatur tentang upaya yang harus dilakukan guna mencapai kinerja para profesional yang selalu berkualitas dalam merawat pasiennya; utamanya melalui rambu-rambu penerimaan, review berkala dan evaluasi kinerja setiap praktisi di rumah sakit. Dalam rangka itu pula hospital by-laws juga dapat memerintahkan "komite medis" untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan guna mencapai dan menjaga standar serta menuju kepada peningkatan pengetahuan dan ketrampilan profesi.( 6, 7)

Akhirnya hospital by-laws juga harus merangsang timbulnya, memelihara, me-review dan menyempurnakan peraturan dan standar guna tercapainya self-governance. (6) Self governance selanjutnya harus diikuti dengan self-regulation dan self-disciplining. Hal ini mengharuskan hospital by-laws untuk juga mengatur tentang pengawasan, sistem pelaporan dan pencatatan, sistem penilaian (peer-review, hearing, dll), dan tentu saja pemberian sanksi disiplin bagi mereka yang melanggarnya sampai pada tingkat tertentu.

Ketentuan dalam hospital by-laws

Di dalam bagian administratif dari suatu hospital by-laws diatur tentang Badan Pengawas (Board of Trustees atau Dewan Penyantun), kepengurusan korporasi, kepanitiaan (komite) yang diperlukan, rapat, keuangan, tugas-tugas administrator (manajemen) serta hubungan administrator dengan pengurus rumah sakit lainnya. 5

Dianjurkan di dalam prototype hospital by-laws tersebut bahwa administrator rumah sakit ditunjuk juga sebagai sekretaris Badan Pengawas, tetapi bukan sebagai anggota Badan Pengawas. Administrator adalah orang yang bertanggung-jawab atas berjalannya korporasi rumah sakit, termasuk mempekerjakan-mengendalikan dan mengarahkan semua pegawai rumah sakit.

Di dalam bagian medical staff by-laws diatur hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan medis di rumah sakit, baik yang bersifat profesional maupun yang bersifat legal, utamanya tentang sumber daya manusia di bidang medis. Diperlukannya medical staff by-laws didasarkan kepada pemikiran bahwa kinerja para profesional, pelayanan medis, pendidikan dan penelitian di dalam rumah sakit adalah tugas yang maha penting dari rumah sakit dan staf medis perlu memberikan saran atau nasehatnya kepada administrator agar kepentingan pasien tetap merupakan tujuan utama disamping tujuan-tujuan korporasi lainnya. By-laws bagian ini juga bertujuan untuk menjaga kerjasama yang baik antara staf medis dengan administrator.

Pada umumnya, medical staff by-laws berisikan ketentuan tentang nama, tujuan, keanggotaan, kategori keanggotaan, profesional yang bukan dokter/dokter gigi, prosedur pengangkatan dan review, clinical privileges, tindakan korektif, proses hearing dan banding, kepengurusan staf medis, organisasi pelayanan medis, kepanitiaan yang harus dibentuk, rapat-rapat, kerahasiaan dan pengungkapan informasi, peraturan lain, dan ketentuan tentang penambahan by-laws atau peraturan. 5,6,7,8,9

Tidak ada seorang dokter yang dapat berpraktek atau merawat pasiennya di rumah sakit kecuali dia adalah anggota staf medis, atau dokter yang bukan anggota tetapi diberi hak khusus secara temporer atau dokter yang berada dalam pendidikan dan memperoleh hak tersebut secara khusus dengan supervisi dari anggota staf medis.

Untuk dapat menjadi anggota staf medis, seseorang harus dapat menunjukkan ijasah dokternya (sertifikat kompetensi), ijin dokter (surat penugasan atau surat tanda registrasi dan surat ijin praktek tenaga medis sebagai bentuk pengakuan publik atas kewenangannya), pengalaman, latar belakang, pelatihan yang pernah diikuti, kemampuan terakhir atau brevet spesialisasi terakhir yang telah disahkan oleh Kolegium terkait, pertimbangan dalam membuat keputusan medis, serta status kesehatannya. Semuanya bertujuan untuk memastikan bahwa dokter tersebut akan memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar tingkat kualifikasinya, bersikap dan bertindak etis, dan mampu bekerjasama dengan sejawatnya. Ia juga diharapkan selalu menjaga standar perilaku dan patuh kepada standar pelayanan medis yang terkait dengan kualifikasinya, sumpah dokter, etik kedokteran dan ketentuan lain. Rumah sakit sebaiknya mengharuskan para dokter tersebut telah memiliki polis asuransi profesi dengan jumlah pertanggungan yang disepakati kedua pihak.

Ketentuan tersebut harus tetap dijaga sepanjang keanggotaannya sebagai staf medis. Seseorang dokter/dokter gigi tidak akan ditunjuk menjadi staf medis selamanya, melainkan akan selalu di-review per-tahun atau setidaknya setiap dua tahun. Review ini bermanfaat untuk tetap menjaga kualitas layanan dan perilakunya.

Keanggotaan staf medis dikategorikan ke dalam beberapa kelompok, sesuai dengan status dan perannya. Kategori anggota yang digunakan di berbagai hospital by-laws di negara lain mungkin tidak tepat benar untuk diterapkan di negara kita, namun setidaknya dapat digunakan sebagai acuan cara berpikir kita.

Anggota aktif adalah anggota staf medis, baik dokter atau spesialis ataupun dokter gigi, purna-waktu ataupun paruh-waktu, yang melaksanakan pelayanan medis di rumah sakit dengan menempati jadwal kerja dan tempat praktek yang telah tertentu dan berhak merawat inap pasien di bidang kualifikasinya. Di rumah sakit pendidikan, staf tersebut termasuk staf dosen Fakultas Kedokteran yang ditunjuk untuk menjadi staf medis rumah sakit.

Anggota yang tidak memenuhi kriteria anggota aktif dapat dimasukkan ke dalam kategori keanggotaan lain, seperti “anggota sementara”, “anggota konsultan”, “anggota kehormatan”, dll. Anggota jenis ini tidak memiliki hak suara dalam pembuatan keputusan, tetapi dapat berkontribusi di dalam kepanitiaan yang dibentuk.

Anggota sementara diperuntukkan bagi anggota baru yang diharapkan kelak menjadi anggota aktif, namun membutuhkan evaluasi terlebih dahulu; atau bagi residen pendidikan spesialis di rumah sakit pendidikan.

Dengan mengingat bahwa dokter di Indonesia tidak hanya bekerja di satu rumah sakit, maka harus dipikirkan kemungkinan bahwa seorang dokter menjadi anggota staf medis dari beberapa rumah sakit. Barangkali perlu diatur agar seseorang tidak menjadi “pengurus staf medis” di lebih dari satu rumah sakit, agar mutu pengabdiannya tidak terganggu.

Medical staff by-laws harus mengatur tanggung-jawab profesional anggota staf medis, seperti keharusan mematuhi standar profesi, mematuhi by-laws dan peraturan lain, dapat bekerjasama, mematuhi aturan pengisian rekam medis, mematuhi sumpah dokter dan etik kedokteran, kewajiban mengikuti pendidikan kedokteran berkelanjutan, dan lain-lain.

Prosedur aplikasi menjadi anggota, review oleh tim credential, pengambilan keputusan, serta waktu pemrosesan harus diuraikan secara rinci di dalam medical staff by-laws. Demikian pula proses persidangan bila diduga terdapat pelanggaran etik, kelalaian medis atau pelanggaran profesional lain; kewajiban mengajukan bukti-bukti dan hak membela diri, hak naik banding, tindakan korektif yang bisa diberikan – dari peringatan hingga pencabutan hak sebagai anggota staf medis, dll.

By-laws juga mengatur tentang kewenangan medis dari tiap anggotanya sesuai dengan kualifikasinya, pengaturan apabila terdapat tindakan atau kasus yang menjadi lahan lebih dari satu spesialisasi, sistem rujukan dan konsultasi internal, sistem jaga dan perpindahan kewenangan dan tanggung-jawab, dll.

Sebagaimana layaknya yang berlaku saat ini, rumah sakit juga diharuskan memiliki beberapa kepanitiaan yang mengurusi aspek khusus dan tertentu dari pelayanan medis di rumah sakit, misalnya Panitia By-laws, Panitia kredensial, Panitia Pelayanan Kritis (Critical Care), Panitia Bank Darah dan pemanfaatan darah, Panitia Kanker, Panitia Pelayanan Klinik, Panitia Penyakit Ginjal terminal, Panitia Pendidikan Kedokteran, Panitia pengendalian infeksi (nosokomial), Panitia etik kedokteran, Panitia Perpustakaan medis, Panitia Rekam Medis, Panitia Quality Assurance, Panitia Kamar Operasi, Panitia Farmasi dan Perobatan, Panitia Koordinasi peningkatan kualitas, Panitia Praktek profesioal, Panitia Rehabilitasi, Panitia Trasplantasi, Panitia Trauma, Panitia Utilization Review, dll.

Selain hospital by-laws dalam bentuk bagian administratif dan bagian staf medis di atas, rumah sakit juga harus mengeluarkan peraturan, kebijakan dan berbagai standar yang harus dipatuhi oleh staf medis dan pegawai rumah sakit lainnya. Sebagai contoh peraturan tersebut adalah Peraturan Perawatan Inap Pasien, Peraturan tentang Rekam Medis, Peraturan tentang Sikap Umum dalam Melakukan Pelayanan Medis, Safety and Disaster Plan, Peraturan Umum tentang Pembedahan, Peraturan Umum tentang Dialisis, Kerahasiaan Medis, Hak pasien dan privacy-nya, dan peraturan lain yang diperlukan.

Apabila dikaji uraian di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hospital (medical) by-laws memiliki peran yang besar dalam menertibkan penyelenggaraan layanan medis di sebuah rumah sakit, yang berarti pula merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kasus medikolegal. Bahkan bukan hanya sengketa medis antara pemberi layanan dengan penerima layanan medis saja yang dicegah, melainkan juga sengketa hukum antara manajemen rumah sakit dengan dokter pemberi layanan medis atau antar para pemberi layanan medis di rumah sakit tersebut.