SANKSI TERHADAP DOKTER DAN DOKTER GIGI KALAU SENGAJA TIDAK MEMBUAT REKAM MEDIS
Kita ketahui bahwa rekam medis sangat penting dalam pelayanan kesehatan. Rekam medis merupakan catatan data-data pasien yang berguna dalam memberikan pelayanan kesehatan, pengobatan dan tindakan medis bagi pasien. Rekam medis juga memberikan kemudahan bagi dokter dan tenaga kesehatan baik yang berpraktek pribadi maupun di rumah sakit dalam meningkatkan pelayanan kesehatan. Dokter dan dokter gigi diwajibkan membuat rekam medis bila menjalankan praktek pelayanan kesehatan. Pemerintah telah mengatur dalam undang-undang antara lain:
Pasal 79 UU Praktik Kedokteran Isinya :
1. Setiap dokter atau dokter gigi yang sengaja tidak membuat rekam medis dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
2. Dokter dan dokter gigi yang tidak membuat rekam medis juga dikenakan sanksi perdata.
3. Sanksi disiplin dan etik diberikan berdasarkan baik dari undang-undang maupun kodek etik profesi:UU Praktik Kedokteran, Peraturan KKI, Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia (KODEKGI).
Apabila terjadi pelanggaran berkaitan dengan rekam medis maka berdasarkan undang-undang di atas dapat diketahui bahwa kelalaian dokter dan dokter gigi yang sengaja tidak membuat rekam medis dalam pelayanan kesehatan akan ancaman baik pidana maupun denda atau perdata.
Dalam Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 16/KKI/PER/VIII/2006 tentang Tata Cara Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin MKDKI dan MKDKIP, menyebutkan beberapa sanksi disiplin antara lain:
1. Dokter maupun dokter gigi yang melanggar kodek etik akan diberikan peringatan tertulis.
2. Surat tanda registrasi atau surat izin praktik dokter akan dicabut dalam waktu sesuai ketentuan.
3. Dokter dan dokter gigi diwajibkan mengikuti pendidikan atau pelatihan untuk meningkatkan kompetensi masing-masing keahliannya.
Dengan ketatnya aturan yang ada maka diharapkan pada dokter dan dokter gigi melaksanakan aturan-aturan hukum yang mengatur Rekam Medis. Membuat rekam medis yang baik akan meningkatkan pelayanan pada pasien dan memberikan kemudahan bagi dokter amupun dokter gigi dalam manjalankan pelayanannya.
______________________________________________________________________
DEFINISI DAN ISI REKAM MEDIS SESUAI PERMENKES NO: 269/MENKES/PER/III/2008
Apa Definisi Rekam Medis?
Menurut PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008 yang dimaksud rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Catatan merupakan tulisan-tulisan yang dibuat oleh dokter atau dokter gigi mengenai tindakan-tindakan yang dilakukan kepada pasien dalam rangka palayanan kesehatan.
Bentuk Rekam Medis dalam berupa manual yaitu tertulis lengkap dan jelas dan dalam bentuk elektronik sesuai ketentuan.
Rekam medis terdiri dari catatan-catatan data pasien yang dilakukan dalam pelayanan kesehatan. Catatan-catatan tersebut sangat penting untuk pelayanan bagi pasien karena dengan data yang lengkap dapat memberikan informasi dalam menentukan keputusan baik pengobatan, penanganan, tindakan medis dan lainnya. Dokter atau dokter gigi diwajibkan membuat rekam medis sesuai aturan yang berlaku.
Apa isi Rekam Medis?
Menurut PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008 data-data yang harus dimasukkan dalam Medical Record dibedakan untuk pasien yang diperiksa di unit rawat jalan dan rawat inap dan gawat darurat. Setiap pelayanan baik di rawat jalan, rawat inap dan gawat darurat dapat membuat rekam medis dengan data-data sebagai berikut:
1. Pasien Rawat Jalan
Data pasien rawat jalan yang dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
a. Identitas Pasien
b. Tanggal dan waktu.
c. Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit).
d. Hasil Pemeriksaan fisik dan penunjang medis.
e. Diagnosis
f. Rencana penatalaksanaan
g. Pengobatan dan atau tindakan
h. Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
i. Untuk kasus gigi dan dilengkapi dengan odontogram klinik dan
j. Persetujuan tindakan bila perlu.
2. Pasien Rawat Inap
Data pasien rawat inap yang dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
a. Identitas Pasien
b. Tanggal dan waktu.
c. Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit.
d. Hasil Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis.
e. Diagnosis
f. Rencana penatalaksanaan
g. Pengobatan dan atau tindakan
h. Persetujuan tindakan bila perlu
i. Catatan obsservasi klinis dan hasil pengobatan
j. Ringkasan pulang (discharge summary)
k. Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan ksehatan.
l. Pelayanan lain yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan tertentu.
m. Untuk kasus gigi dan dilengkapi dengan odontogram klinik
3. Ruang Gawat Darurat
Data pasien rawat inap yang harus dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
a. Identitas Pasien
b. Kondisi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan
c. Identitas pengantar pasien
d. Tanggal dan waktu.
e. Hasil Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit.
f. Hasil Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis.
g. Diagnosis
h. Pengobatan dan/atau tindakan
i. Ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan unit gawat darurat dan rencana tindak lanjut.
j. Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan.
k. Sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan dipindahkan ke sarana pelayanan kesehatan lain dan
l. Pelayanan lain yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan tertentu.
Contoh Data-data Identitas Pasien antara lain:
- Nama :
- Jenis Kelamin :
- Tempat Tanggal lahir :
- Umur :
- Alamat :
- Pekerjaan :
- Pendidikan :
- Golongan Darah :
- Status pernikahan :
- Nama orang tua :
- Pekerjaan Orang tua :
- Nama suami/istri :
Data-data rekam medis diatas dapat ditambahkan dan dilengkapi sesuai kebutuhan yang ada dalam palayanan kesehatan.
_______________________________
KOMPETENSI PEREKAM MEDIS DALAM MENDUKUNG PELAKSANAAN INA DRG’s
PENDAHULUAN
Dengan diberlakukannya sistem INA DRG’s, dalam pembayaran pelayanan kesehatan di rumah sakit, maka peran perekam medis sangat menentukan terutama dalam hal kodefikasi penyakit maupun tiundakan yang pada akhirnya akan menentukan biaya pelayanan kesehatan. Hal ini berarti bahwa apabila terjadi kesalahan dalam menentukan kode penyakit maupun kode tindakan pasien maka akan muncul biaya yang hafrus ditanggung tidak sesuai dengan kondisi atau penyakit pasien.
Oleh karena itu sangat diperlukan tenaga perekam medis yang mampu dan mempunyai kopetensi dalam menentukan kode penyakit berdasarkan ICD-10 dan kode tindakan kedokteran berdasarkan ICD 9 CM dengan tepat sesuai dengan aturan yang ada, sehingga dalam pelaksanaan sistem pembayaran berdasarkan INA DRG’s akan berjalan sesuai dengan harapan pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyrakat.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, maka PORMIKI, sebagai organisasi profesi perekam medis, mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi dan mempersiapkan tenaga perekam medis yang mampu dan kopeten dalam bidangnya.
TUJUAN
Secara umum hal ini bertujuan untuk mendorong supaya sebagai organisasi profesi perekam medis dan informasi kesehatan mempunyai kewajiban dalam hal mempersiapkan tenaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang koding, sehingga secara tidak langsung PORMIKI mempunyai andil dalam mendukung program yang telah dicanangkan oleh pemerintah.
METODE
Untuk mencapai tujuan yang optimal, maka metode yang harus dilakukan adalah dengan mengadakan pelatihan, baik dilakukan di kelas dengan cara ceramah maupun diskusi, juga perlu melakukan praktek dengan menggunakan aplikasi INA DRG’s.
HASIL
Menciptakan tenaga perekam medis yang handal dan kopeten dalam menentukan kode penyakit dan tindakan kedokteran yang akurat.
KESIMPULAN
Tenaga perekam medis sangat diperlukan dalam medukung keberhasilan pelaksanaan INA DRG’s.
_______________________________________________________________________
http://www.scribd.com/doc/13043799/Dody-Firmanda-2006-092-2-Juni-2006-Kodefikasi-ICD-10-Dan-ICD-9-CM#page=23______________________________________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar