Selasa, 26 Januari 2010

HOSPITAL BY LAWS

Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By-laws)


Budi Sampurna
Departemen Ilmu Kedoteran Forensik dan Medikolegal FKUI
Jl. Salemba Raya No 6
Jakarta Pusat 10430

Sebagaimana pengertiannya, by-laws adalah regulations, ordinances, rules or laws adopted by an association or corporation or the like for its government. 1 Dengan demikian hospital by-laws dalam arti luas adalah segala ketentuan, baik berupa statuta atau AD-ART, peraturan, standar dll yang dibuat oleh dan diberlakukan untuk sesuatu rumah sakit tertentu. Sedangkan hospital by-laws dalam arti sempit adalah ketentuan yang menjelaskan tentang tata-hubungan antara pemilik rumah sakit, manajemen rumah sakit dan komite medis.

Hospital by-laws bukanlah suatu peraturan yang standar dan berlaku atau dapat diterapkan begitu saja bagi setiap rumah sakit, namun juga bukan suatu peraturan yang berisi ketentuan yang sangat individual atau bahkan bertentangan dengan hospital by-laws pada umumnya. Hospital by-laws dibuat dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama di bidang hukum perdata dan hukum ketenagakerjaan. Oleh karena itu sangat dianjurkan kepada yang berkepentingan di rumah sakit yang akan membuatnya untuk berkonsultasi dengan ahli hukum, terutama yang mengenal hukum kedokteran. 2

Tidak ada komentar: