Selasa, 26 Januari 2010

HOSPITAL By LAWS

Peran dan Fungsi Hospital by Laws

Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa hospital by-laws adalah semua peraturan yang berlaku di rumah sakit yang mengatur segala sesuatu penyelenggaraan di rumah sakit tersebut. Dalam prototype hospital by-laws yang diajukan bersama oleh Ontario Hospital Association and Ontario Medical Association disebutkan secara implisit bahwa hospital by-laws terdiri dari bagian administratif (dalam arti penyelenggaraan, berkaitan dengan hospital administrator) dan bagian medical staff. Selain kedua bagian hospital by-laws tersebut, di rumah sakit juga dapat dibuat berbagai peraturan, keputusan dan kebijakan rumah sakit, termasuk standar prosedur pelayanan medis, yang merupakan aturan/ketentuan di bawah hospital by-laws.

Demikian pula Keputusan Menteri Kesehatan R.I nomor 772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) menguraikan bahwa Hospital Bylaws terdiri dari Corporate Bylaws dan Medical staff bylaws. Di dalam pedoman tersebut juga diuraikan bahwa penyusunan medical staff bylaws dapat digabung menjadi satu dengan corporate bylaws yaitu menjadi salah satu pasal atau bab di dalam corporate bylaws, meskipun bisa juga di susun secara terpisah.

Hospital (administrative atau corporate) by-laws mengatur tentang bagaimana kepentingan pemilik direpresentasikan di rumah sakit, bagaimana kebijakan rumah sakit dibuat, bagaimana hubungan antara pemilik dengan manajemen rumah sakit dan bagaimana pula dengan staf medis, dan bagaimana hubungan manajemen dengan staf medis. Hubungan-hubungan tersebut diuraikan dalam keadaan statis dan dinamis.

Hospital (medical) by-laws memberikan suatu kewenangan kepada para profesional medis untuk melakukan self-governance bagi para anggotanya, dengan cara membentuk suatu "komite medis" yang mandiri; sekaligus memberikan tanggung-jawab (responsibility) kepada "komite" tersebut untuk mengemban seluruh kewajiban pemastian terselenggaranya pelayanan profesional yang berkualitas dan pelaporannya kepada administrator rumah sakit. (6)

Hospital by-laws juga mengatur tentang upaya yang harus dilakukan guna mencapai kinerja para profesional yang selalu berkualitas dalam merawat pasiennya; utamanya melalui rambu-rambu penerimaan, review berkala dan evaluasi kinerja setiap praktisi di rumah sakit. Dalam rangka itu pula hospital by-laws juga dapat memerintahkan "komite medis" untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan guna mencapai dan menjaga standar serta menuju kepada peningkatan pengetahuan dan ketrampilan profesi.( 6, 7)

Akhirnya hospital by-laws juga harus merangsang timbulnya, memelihara, me-review dan menyempurnakan peraturan dan standar guna tercapainya self-governance. (6) Self governance selanjutnya harus diikuti dengan self-regulation dan self-disciplining. Hal ini mengharuskan hospital by-laws untuk juga mengatur tentang pengawasan, sistem pelaporan dan pencatatan, sistem penilaian (peer-review, hearing, dll), dan tentu saja pemberian sanksi disiplin bagi mereka yang melanggarnya sampai pada tingkat tertentu.

Ketentuan dalam hospital by-laws

Di dalam bagian administratif dari suatu hospital by-laws diatur tentang Badan Pengawas (Board of Trustees atau Dewan Penyantun), kepengurusan korporasi, kepanitiaan (komite) yang diperlukan, rapat, keuangan, tugas-tugas administrator (manajemen) serta hubungan administrator dengan pengurus rumah sakit lainnya. 5

Dianjurkan di dalam prototype hospital by-laws tersebut bahwa administrator rumah sakit ditunjuk juga sebagai sekretaris Badan Pengawas, tetapi bukan sebagai anggota Badan Pengawas. Administrator adalah orang yang bertanggung-jawab atas berjalannya korporasi rumah sakit, termasuk mempekerjakan-mengendalikan dan mengarahkan semua pegawai rumah sakit.

Di dalam bagian medical staff by-laws diatur hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan medis di rumah sakit, baik yang bersifat profesional maupun yang bersifat legal, utamanya tentang sumber daya manusia di bidang medis. Diperlukannya medical staff by-laws didasarkan kepada pemikiran bahwa kinerja para profesional, pelayanan medis, pendidikan dan penelitian di dalam rumah sakit adalah tugas yang maha penting dari rumah sakit dan staf medis perlu memberikan saran atau nasehatnya kepada administrator agar kepentingan pasien tetap merupakan tujuan utama disamping tujuan-tujuan korporasi lainnya. By-laws bagian ini juga bertujuan untuk menjaga kerjasama yang baik antara staf medis dengan administrator.

Pada umumnya, medical staff by-laws berisikan ketentuan tentang nama, tujuan, keanggotaan, kategori keanggotaan, profesional yang bukan dokter/dokter gigi, prosedur pengangkatan dan review, clinical privileges, tindakan korektif, proses hearing dan banding, kepengurusan staf medis, organisasi pelayanan medis, kepanitiaan yang harus dibentuk, rapat-rapat, kerahasiaan dan pengungkapan informasi, peraturan lain, dan ketentuan tentang penambahan by-laws atau peraturan. 5,6,7,8,9

Tidak ada seorang dokter yang dapat berpraktek atau merawat pasiennya di rumah sakit kecuali dia adalah anggota staf medis, atau dokter yang bukan anggota tetapi diberi hak khusus secara temporer atau dokter yang berada dalam pendidikan dan memperoleh hak tersebut secara khusus dengan supervisi dari anggota staf medis.

Untuk dapat menjadi anggota staf medis, seseorang harus dapat menunjukkan ijasah dokternya (sertifikat kompetensi), ijin dokter (surat penugasan atau surat tanda registrasi dan surat ijin praktek tenaga medis sebagai bentuk pengakuan publik atas kewenangannya), pengalaman, latar belakang, pelatihan yang pernah diikuti, kemampuan terakhir atau brevet spesialisasi terakhir yang telah disahkan oleh Kolegium terkait, pertimbangan dalam membuat keputusan medis, serta status kesehatannya. Semuanya bertujuan untuk memastikan bahwa dokter tersebut akan memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar tingkat kualifikasinya, bersikap dan bertindak etis, dan mampu bekerjasama dengan sejawatnya. Ia juga diharapkan selalu menjaga standar perilaku dan patuh kepada standar pelayanan medis yang terkait dengan kualifikasinya, sumpah dokter, etik kedokteran dan ketentuan lain. Rumah sakit sebaiknya mengharuskan para dokter tersebut telah memiliki polis asuransi profesi dengan jumlah pertanggungan yang disepakati kedua pihak.

Ketentuan tersebut harus tetap dijaga sepanjang keanggotaannya sebagai staf medis. Seseorang dokter/dokter gigi tidak akan ditunjuk menjadi staf medis selamanya, melainkan akan selalu di-review per-tahun atau setidaknya setiap dua tahun. Review ini bermanfaat untuk tetap menjaga kualitas layanan dan perilakunya.

Keanggotaan staf medis dikategorikan ke dalam beberapa kelompok, sesuai dengan status dan perannya. Kategori anggota yang digunakan di berbagai hospital by-laws di negara lain mungkin tidak tepat benar untuk diterapkan di negara kita, namun setidaknya dapat digunakan sebagai acuan cara berpikir kita.

Anggota aktif adalah anggota staf medis, baik dokter atau spesialis ataupun dokter gigi, purna-waktu ataupun paruh-waktu, yang melaksanakan pelayanan medis di rumah sakit dengan menempati jadwal kerja dan tempat praktek yang telah tertentu dan berhak merawat inap pasien di bidang kualifikasinya. Di rumah sakit pendidikan, staf tersebut termasuk staf dosen Fakultas Kedokteran yang ditunjuk untuk menjadi staf medis rumah sakit.

Anggota yang tidak memenuhi kriteria anggota aktif dapat dimasukkan ke dalam kategori keanggotaan lain, seperti “anggota sementara”, “anggota konsultan”, “anggota kehormatan”, dll. Anggota jenis ini tidak memiliki hak suara dalam pembuatan keputusan, tetapi dapat berkontribusi di dalam kepanitiaan yang dibentuk.

Anggota sementara diperuntukkan bagi anggota baru yang diharapkan kelak menjadi anggota aktif, namun membutuhkan evaluasi terlebih dahulu; atau bagi residen pendidikan spesialis di rumah sakit pendidikan.

Dengan mengingat bahwa dokter di Indonesia tidak hanya bekerja di satu rumah sakit, maka harus dipikirkan kemungkinan bahwa seorang dokter menjadi anggota staf medis dari beberapa rumah sakit. Barangkali perlu diatur agar seseorang tidak menjadi “pengurus staf medis” di lebih dari satu rumah sakit, agar mutu pengabdiannya tidak terganggu.

Medical staff by-laws harus mengatur tanggung-jawab profesional anggota staf medis, seperti keharusan mematuhi standar profesi, mematuhi by-laws dan peraturan lain, dapat bekerjasama, mematuhi aturan pengisian rekam medis, mematuhi sumpah dokter dan etik kedokteran, kewajiban mengikuti pendidikan kedokteran berkelanjutan, dan lain-lain.

Prosedur aplikasi menjadi anggota, review oleh tim credential, pengambilan keputusan, serta waktu pemrosesan harus diuraikan secara rinci di dalam medical staff by-laws. Demikian pula proses persidangan bila diduga terdapat pelanggaran etik, kelalaian medis atau pelanggaran profesional lain; kewajiban mengajukan bukti-bukti dan hak membela diri, hak naik banding, tindakan korektif yang bisa diberikan – dari peringatan hingga pencabutan hak sebagai anggota staf medis, dll.

By-laws juga mengatur tentang kewenangan medis dari tiap anggotanya sesuai dengan kualifikasinya, pengaturan apabila terdapat tindakan atau kasus yang menjadi lahan lebih dari satu spesialisasi, sistem rujukan dan konsultasi internal, sistem jaga dan perpindahan kewenangan dan tanggung-jawab, dll.

Sebagaimana layaknya yang berlaku saat ini, rumah sakit juga diharuskan memiliki beberapa kepanitiaan yang mengurusi aspek khusus dan tertentu dari pelayanan medis di rumah sakit, misalnya Panitia By-laws, Panitia kredensial, Panitia Pelayanan Kritis (Critical Care), Panitia Bank Darah dan pemanfaatan darah, Panitia Kanker, Panitia Pelayanan Klinik, Panitia Penyakit Ginjal terminal, Panitia Pendidikan Kedokteran, Panitia pengendalian infeksi (nosokomial), Panitia etik kedokteran, Panitia Perpustakaan medis, Panitia Rekam Medis, Panitia Quality Assurance, Panitia Kamar Operasi, Panitia Farmasi dan Perobatan, Panitia Koordinasi peningkatan kualitas, Panitia Praktek profesioal, Panitia Rehabilitasi, Panitia Trasplantasi, Panitia Trauma, Panitia Utilization Review, dll.

Selain hospital by-laws dalam bentuk bagian administratif dan bagian staf medis di atas, rumah sakit juga harus mengeluarkan peraturan, kebijakan dan berbagai standar yang harus dipatuhi oleh staf medis dan pegawai rumah sakit lainnya. Sebagai contoh peraturan tersebut adalah Peraturan Perawatan Inap Pasien, Peraturan tentang Rekam Medis, Peraturan tentang Sikap Umum dalam Melakukan Pelayanan Medis, Safety and Disaster Plan, Peraturan Umum tentang Pembedahan, Peraturan Umum tentang Dialisis, Kerahasiaan Medis, Hak pasien dan privacy-nya, dan peraturan lain yang diperlukan.

Apabila dikaji uraian di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hospital (medical) by-laws memiliki peran yang besar dalam menertibkan penyelenggaraan layanan medis di sebuah rumah sakit, yang berarti pula merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kasus medikolegal. Bahkan bukan hanya sengketa medis antara pemberi layanan dengan penerima layanan medis saja yang dicegah, melainkan juga sengketa hukum antara manajemen rumah sakit dengan dokter pemberi layanan medis atau antar para pemberi layanan medis di rumah sakit tersebut.


Tidak ada komentar: